Scroll untuk baca artikel
BeritaDana DesaDesaHukum & KriminalKejariKejatiLahatSumselViral

22 Kades dan 1 Camat Terjaring OTT Kejari Lahat, Diduga Terkait Uang Setoran HUT RI Pakai Dana Desa

×

22 Kades dan 1 Camat Terjaring OTT Kejari Lahat, Diduga Terkait Uang Setoran HUT RI Pakai Dana Desa

Sebarkan artikel ini
FOTO: Para Kepala Desa dan Camat Pagar Gunung yang terjaring OTT Kejari Lahat digiring menuju ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel, Kamis malam (24/7/2025). Mereka masih mengenakan pakaian dinas saat tiba di Palembang sekitar pukul 22.35 WIB. -(IST)

PALEMBANG, TRIBUNEPOS Sebanyak 22 Kepala Desa dan seorang Camat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis sore, 24 Juli 2025 kemarin.

Penangkapan terjadi di Kantor Camat Pagar Gunung, saat para Kades dan Camat tengah mengikuti rapat koordinasi persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. OTT berlangsung cepat dan senyap, namun menyisakan geger di kalangan pemerintahan tingkat desa.

Dari informasi awal yang dihimpun TRIBUNEPOS, tim jaksa mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil praktik pungutan liar alias “uang setoran” yang dikumpulkan dari para Kades dari dana desa untuk kegiatan HUT RI.

Usai ditangkap, seluruh pejabat desa langsung digelandang ke Palembang dan tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sekitar pukul 22.35 WIB. Mereka dibawa menggunakan kendaraan khusus dan dikawal ketat aparat Kejati Sumsel serta personel TNI.

Pantauan di lokasi memperlihatkan 23 orang tersebut digiring masuk ke ruang penyidik dalam kondisi masih mengenakan pakaian dinas. Beberapa Kades tampak memakai kaus biru bertuliskan “Kepala Desa”, sedangkan Camat Pagar Gunung terlihat mengenakan seragam dinas lengkap.

Hingga Jumat pagi, 25 Juli 2025, proses pemeriksaan intensif masih berlangsung. Pihak Kejati maupun Kejari Lahat belum memberikan pernyataan resmi terkait jumlah uang yang diamankan, pasal yang disangkakan, maupun kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik dugaan korupsi ini.

Kabar ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa, yang selama ini dipercaya mengelola dana publik hingga miliaran rupiah per tahun. Dugaan praktik “setoran wajib” untuk kegiatan seremonial yang selama ini telah terjadi, kini perlu dihentikan dan evaluasi kembali. **

Jurnalis: Robet Bote