Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalLH & KehutananNasionalPolitikViral

5 Kebijakan Menteri Dibatalkan Presiden Prabowo, Mulai dari Elpiji 3 Kg hingga Konflik Pulau Aceh–Sumut

×

5 Kebijakan Menteri Dibatalkan Presiden Prabowo, Mulai dari Elpiji 3 Kg hingga Konflik Pulau Aceh–Sumut

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto, baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Negara, sudah menunjukkan sikap tegas terhadap jajaran kabinetnya. Setidaknya lima kebijakan para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) yang menimbulkan kontroversi dibatalkan langsung oleh Presiden Prabowo. Beberapa karena tekanan publik, lainnya karena dampak sosial-ekonomi yang memburuk. _ist

TRIBUNEPOS Presiden Prabowo Subianto, baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Negara, sudah menunjukkan sikap tegas terhadap jajaran kabinetnya. Setidaknya lima kebijakan para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) yang menimbulkan kontroversi dibatalkan langsung oleh Presiden Prabowo. Beberapa karena tekanan publik, lainnya karena dampak sosial-ekonomi yang memburuk.

Berikut daftar kebijakan yang dibatalkan PresidenPrabowo:

1. Kenaikan PPN 12 Persen Dibatasi Hanya untuk Barang Mewah

Menteri Terkait: Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Malam pergantian tahun 2024 ke 2025, Presiden Prabowo memimpin rapat darurat di Kantor Kementerian Keuangan. Ia mengoreksi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

> Putusan Presiden: PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

Keputusan ini diambil setelah aksi protes masyarakat akibat kekhawatiran bahan pokok ikut dikenai pajak tinggi. Kenaikan PPN secara menyeluruh dianggap akan menekan daya beli rakyat di tengah tekanan ekonomi.

2. Larangan Pengecer Elpiji 3 Kg Dicabut

Menteri Terkait: Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM)

Setelah kebijakan pembelian elpiji bersubsidi hanya boleh lewat pangkalan resmi diterapkan pada awal Februari 2025, muncul antrean panjang dan kelangkaan di berbagai daerah.

> Putusan Presiden: Pengecer kembali diizinkan menjual elpiji 3 kg demi menjaga pasokan dan akses masyarakat.

Prabowo memanggil langsung Menteri ESDM ke Istana dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Bahlil kemudian mengakui kekeliruannya secara terbuka di hadapan media.

3. Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat

Menteri Terkait: Rini Widyantini (Menpan-RB)

Kebijakan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 hingga Oktober 2025 menuai banyak keluhan. Presiden Prabowo merespons cepat dengan mempercepat jadwal pengangkatan.

> Putusan Presiden: Pengangkatan CASN dipercepat ke Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Keputusan ini menenangkan puluhan ribu pelamar CASN yang sebelumnya khawatir karier mereka tertunda tanpa kejelasan.

4. Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri Terkait: Bahlil Lahadalia (ESDM) dan KLHK

Setelah laporan Greenpeace soal kerusakan ekosistem di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Presiden mengambil sikap tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP).

> Putusan Presiden: Izin PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut.

Hanya PT Gag Nikel yang tetap beroperasi karena berada di luar zona geopark dan memiliki izin lengkap.

5. Empat Pulau Dikembalikan ke Wilayah Aceh

Menteri Terkait: Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)

Keputusan Kemendagri yang menyatakan empat pulau sengketa masuk wilayah Sumut memicu penolakan dari Pemprov Aceh. Konflik semakin panas setelah Gubernur Aceh dan Sumut saling klaim.

> Putusan Presiden: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil dinyatakan masuk wilayah administratif Aceh.

Presiden Prabowo memimpin langsung rapat daring dari Rusia untuk menyelesaikan polemik ini.

Dengan langkah-langkah ini, Prabowo menunjukkan sikap resolutif dan responsif terhadap dinamika kebijakan publik. Namun, pembatalan demi pembatalan juga mencerminkan belum matangnya koordinasi antar-menteri di pemerintahan baru ini. **

Editor: Sandi Pusaka Herman

 

Editor: SPH