TRIBUNEPOS – Dalam lima tahun terakhir (2020–2025), sejumlah kasus pemerasan melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.
Modus yang digunakan hampir serupa, yakni mengancam pejabat, kepala desa, atau kepala sekolah dengan pemberitaan negatif, lalu meminta sejumlah uang.
Berikut 8 kasus menonjol yang berhasil ditangani aparat:
1. Palembang, Februari 2020
Polda Sumsel menangkap HM (37), oknum anggota LSM yang juga mengaku sebagai wartawan, setelah memeras kepala sekolah di Palembang.
Ia meminta Rp3 juta dengan ancaman akan menulis berita miring terkait dugaan penyimpangan sekolah.
Uang diserahkan dalam bentuk tunai sebelum polisi menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini sempat menjadi viral karena dilakukan di lingkungan pendidikan.
Pelaku: Harry Marnawi (37), oknum LSM yang mengaku wartawan
Korban: Kepala sekolah MTs Negeri 1 Palembang
Modus: Meminta Rp 3 juta dengan ancaman berita negatif, berhasil diamankan saat menerima uang.
Baca selengkapnya: Peras Kepsek di Palembang, Oknum LSM yang Juga Ngaku Wartawan Ditangkap
2. Lebong, Bengkulu, Juli 2022
Dua orang, UN (wartawan) dan AN (LSM), ditangkap Polres Lebong setelah memeras seorang karyawan perusahaan. Keduanya menuntut Rp5 juta dengan iming-iming akan mencabut berita negatif yang sudah mereka tayangkan.
Polisi melakukan OTT ketika uang tunai berpindah tangan. Barang bukti berupa amplop berisi uang disita, sementara keduanya dijerat pasal pemerasan.
Pelaku: UN (wartawan) dan AN (LSM)
Korban: Karyawan perusahaan lokal
Modus: Memeras Rp 5 juta agar mencabut berita negatif, tertangkap saat transaksi.
Baca selengkapnya: Diduga Peras Perusahaan, Oknum LSM di Lebong Kena OTT
3. Ponorogo, Jawa Timur, Juni 2022
Polres Ponorogo membongkar sindikat yang terdiri dari enam orang yang mengaku wartawan dan anggota LSM.
Tiga orang, yakni AAS, NY, dan SG, ditangkap lebih dulu, sementara tiga lainnya buron.
Modusnya, mereka mengancam korban akan menyebarkan aib pribadi melalui media daring.
Para pelaku meminta Rp13,5 juta, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp5 juta sebelum polisi melakukan OTT.
Pelaku: Sindikat AAS, NY, SG (wartawan & LSM), plus 3 DPO
Korban: Pengguna aplikasi gay, disasar dengan intimidasi publik
Modus: Menuntut Rp 13,5 juta—korban membayar Rp 5 juta sebelum tertangkap.
Baca selengkapnya: Pemerasan Ngaku Wartawan-LSM di Ponorogo Sasar Pengguna Aplikasi Gay
4. Grobogan, Jawa Tengah, Februari 2023
Kasus besar terjadi di Grobogan dengan melibatkan dua tokoh, SW (wartawan) dan MF (anggota LSM).
SW ditangkap saat menerima Rp3 juta dari korban, sementara Mahfud meminta jumlah lebih fantastis, hingga Rp250 juta, dengan alasan untuk “mengamankan” berita. Polisi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
Pelaku: SW (wartawan), MF (LSM)
Korban: Perusahaan BUMN (Adhi Karya)
Modus: Meminta Rp 3 juta dan hingga Rp 250 juta, penangkapan melalui OTT. MF divonis 8 bulan penjara, SW divonis 4 bulan.
Baca selengkapnya: Oknum LSM Peras Proyek BUMN Ratusan Juta di Grobogan, Ditangkap
5. Pringsewu, Lampung, Oktober 2024
Dua orang, AB (LSM) dan DN (wartawan), ditangkap Polres Pringsewu karena memeras kepala desa, kepala puskesmas, dan kepala sekolah di wilayah tersebut.
Mereka menuntut sejumlah uang agar tidak menerbitkan berita buruk. Keduanya tertangkap tangan menerima Rp16 juta.
Polisi menegaskan, pola pemerasan yang dilakukan sama, ancaman berita negatif jika uang tak diberikan.
Modus intimidasi ini membuat resah pejabat lokal hingga akhirnya dilaporkan. Polisi menangkap keduanya setelah beberapa transaksi berhasil diendus.
Pelaku: AB (LSM), DN (wartawan)
Korban: Kepala desa, kepala puskesmas, kepala sekolah
Modus: Tertangkap menerima Rp 16 juta; kasus sedang dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca selengkapnya: Ngaku Wartawan, 2 Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Peras Kades hingga Kepsek
6. Probolinggo, Jawa Timur, Januari 2025
Polres Probolinggo menangkap dua oknum, ZA (wartawan) dan HA (anggota LSM), setelah memeras Kepala Desa Kropak.
Mereka menuding adanya kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek desa dan meminta Rp7 juta sebagai uang tutup mulut.
OTT dilakukan di rumah korban, dengan barang bukti uang tunai diamankan.
Pelaku: ZA (wartawan & LSM), HA (LSM)
Korban: Kepala Desa Kropak SE (47)
Modus: Mengaku menemukan kejanggalan proyek, menuntut Rp 5 juta sebagai “tutup mulut”.
Baca selengkapnya: Polisi Tangkap 2 Pelaku Oknum LSM dan Wartawan Pemerasan Kades
7. Kota Batu, Jawa Timur, Februari 2025
Kasus dengan nilai lebih besar terungkap di Kota Batu. Polisi menangkap dua orang, FD (anggota LSM) dan YL (wartawan), setelah memeras sebuah pesantren.
Mereka meminta Rp450 juta agar kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum pesantren tidak diberitakan secara luas.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menerima sebagian uang hasil pemerasan.
Pelaku: YL (wartawan), FD (LSM)
Korban: Pengasuh pondok pesantren
Modus: Memeras Rp450 juta terkait kasus dugaan pencabulan santri, kasus sekarang di pengadilan.
Baca selengkapnya: Modus Oknum LSM-Wartawan Peras Ponpes di Kota Batu hingga Rp340 Juta
Kasus-kasus ini menegaskan pentingnya masyarakat bisa membedakan antara jurnalis profesional dan “wartawan abal-abal” yang memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi.
Dewan Pers berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik pemerasan.
“Jurnalisme adalah kerja publik, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi,”.
**