Ada-ada saja insiden oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang ini. Gara-gara mendaftar seleksi PPS diduga menggunakan identitas alamat tinggal ‘palsu’. Oknum yang terpilih menjadi anggota PPS ini dilaporkan ke Polsek Kemuning oleh salah satu ketua RT setempat.
PALEMBANG – Warga Kota Palembang mendadak heboh dengan kabar mengejutkan tentang seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang dilaporkan ke Polsek Kemuning.
Kasus ini menjadi perbincangan panas di kalangan warga setelah terungkap bahwa oknum berinisial YN diduga menggunakan data alamat palsu saat mendaftar seleksi PPS.
Kabar ini beredar cepat setelah ketua RT setempat melaporkan oknum anggota PPS tersebut ke polisi. Ketua RT merasa alamat anggota PPS tersebut tidak tinggal di wilayahnya, tapi ternyata gunakan alamat KTP di wilayah rukun tetangganya.
Menurut laporan, oknum tersebut menggunakan alamat rumah warga yang tinggal di domisili RT itu untuk melengkapi persyaratan domisili saat mendaftar, tanpa sepengetahuan RT setempat.
Yang lebih mengejutkan, ternyata oknum PPS YN tersebut adalah mantan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang diperbantukan di PPK Kemuning pada masa Pemilu kemarin.
Hal ini menambah kegemparan karena sebagai mantan staf KPU, ia seharusnya memahami pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses seleksi anggota PPS.
Menariknya, anak ketua RT yang melaporkan juga diketahui ikut mendaftar seleksi PPS namun tidak lolos.
Dugaan Motif dan Proses Pendaftaran
Kasus ini terungkap setelah diketahui bahwa oknum anggota PPS berinisial YN tersebut diduga tidak berdomisili dan bertempat tinggal di alamat yang tertera pada KTP yang digunakan saat pendaftaran.
Sementara menyebutkan bahwa alamat di KTP yang digunakan untuk memenuhi syarat formil saat pendaftaran mewajibkan peserta seleksi untuk berdomisili dibuktikan dengan KTP di wilayah yang sama dengan tempat pendaftaran.
Informasi ini mencuat setelah proses seleksi selesai dan oknum YN tersebut dinyatakan lolos dan telah dilantik.
Penyelidikan Polisi
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian dari Polsek Kemuning bergerak cepat mememintah keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
Bikin Geger, Bagaimana Nasib PPS YN?
Kasus ini telah menciptakan kehebohan dan menarik perhatian berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan laporan ketua RT tersebut, dimana salahnya? Dan apakah proses seleksi PPS di wilayah lain juga mengalami masalah serupa. Ini baru satu yang ketahuan dilaporkan, bagaimana dengan yang lain?
KPU akan Panggil YN
Menanggapi laporan ini, ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin mengatakan, telah mengetahui dan menerima informasi tersebut sejak Jumat, 7 Juni 2024 kemarin.
Dirinya mengatakan, akan memanggil PPS yang bersangkut Senin, 10 Juni 2024 besok, guna diminta klarifikasi.
Ia menjelaskan, tidak ada laporan resmi yang masuk ke KPU Kota Palembang sampai saat ini.
“Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami, itu pelaporannya ke polisi. Walau demikian, karena terlapor menyangkut petugas Adhoc PPS, kami tetap akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi kebenarannya,” ucap Syawal, Sabtu (8/6/24).
Dia menceritakan, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Plaju. “Iya wo, kasus PPS seperti ini yang hampir sama persis terjadi juga di Plaju. Bahkan kedua pihak sudah sampai saling melapor. Tapi setelah ditelusuri dan dilakukan upaya mediasi, hasilnya tidak terbukti bersalah dan melanggar aturan. Akhirnya bisa diselesaikan dengan saling mencabut laporan,” ungkapnya.
Dia berharap, masalah ini juga hanya kesalahpahaman saja dan bisa segera diselesaikan dengan baik-baik. **