Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir kembali dilanda masalah serius. Setelah sebelumnya tersandung kasus pelanggaran kode etik dan administrasi karena meloloskan 45 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan parpol yang terdaftar di SIPOL, kini kasusnya tengah diaduhkan oleh Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Belum selesai kasus tersebut, datang pula kasus yang baru.
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, berinisial MJ, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu lalu. Caleg tersebut, berinisial MA, untuk daerah pemilihan (dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) – Ogan Ilir (OI).
Kasus ini baru mencuat setelah narasumber MA membuka permasalahan ini ke media.
Menurut pengakuan MA, uang tersebut diterima melalui seorang perantara berinisial AM, yang merupakan dosen pada UIN Raden Fatah Palembang.
AM diketahui memiliki kedekatan dengan MJ karena pernah menjadi panitia seleksi (Pansel) Bawaslu Ogan Ilir beberapa waktu lalu.
Kronologi Transfer Uang
Pada 17 Januari 2024, MA mentransfer uang dalam lima tahap ke rekening AM. Transfer pertama sebesar Rp 50 juta, disusul transfer kedua sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, transfer ketiga hingga kelima masing-masing berjumlah Rp 10 juta, hingga total mencapai Rp 100 juta.
– Transfer Pertama: Rp 50 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer Kedua: Rp 20 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer Ketiga: Rp 10 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer Keempat: Rp 10 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer Kelima: Rp 10 juta pada 17 Januari 2024
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh AM kepada oknum Komisioner KPU Ogan Ilir ‘MJ’ pada hari yang sama dengan tanggal transfer.
Belum diketahui secara pasti tujuan dari uang tersebut, apakah terkait dengan suksesi pencalegkan MA pada Pileg yang lalu atau untuk tujuan lain.
Membuat Publik Meradang
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencuatkan pertanyaan serius tentang integritas seorang pejabat publik Komisioner KPU Ogan Ilir. Publik meradang dan mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke DKPP.
Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Jika terbukti benar, hal ini tidak hanya mencoreng integritas pejabat anggota KPU Ogan Ilir berinisial MJ ini, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPU, yang seharusnya netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Jika MJ terbukti bersalah, ini adalah pukulan besar bagi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu di Ogan Ilir. KPU seharusnya menjadi lembaga yang netral dan tidak boleh terlibat dalam praktik-praktik kotor seperti ini,” kata salah seorang aktivis antikorupsi Ogan Ilir, M Taqwa.
“Kita tidak bisa mentolerir tindakan yang dilakukan oknum Komisioner KPU Ogan Ilir ini, karena mengancam integritas, netralitas dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar ketua Gerakan Masyarakat (Gemas) Anti Korupsi Ogan Ilir.
Keterlibatan Akademisi: Peran AM dalam Skandal Uang Caleg
Aktivis Sumsel yang juga advokat muda, Amrillah, ikut angkat bicara. Ia mengatakan keterlibatan AM, seorang akademisi yang pernah menjadi panitia seleksi (Pansel) Bawaslu Ogan Ilir, menambah dimensi baru dalam kasus ini.
AM diduga menggunakan posisinya dan kedekatannya dengan Komisioner KPU Ogan Ilir ‘MJ’ yang pernah menjadi peserta seleksi calon anggota Bawaslu Ogan Ilir, untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan moral dan menjunjung tinggi etika bisa terlibat dalam praktik ‘haram’ semacam ini,” ungkap Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel.
Terancam Sanksi Keras ‘Penggantian Antar Waktu’
Sebagai Ketua KPU Ogan Ilir seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Dugaan penerimaan uang ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika serius, yang berpotensi merusak reputasi KPU Ogan Ilir secara keseluruhan.
Konsekuensi langsung dari pelanggaran ini bisa berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota KPU yang terlibat.
PAW adalah proses di mana seorang pejabat yang melanggar hukum atau etika dapat digantikan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal ini, MJ dapat diberhentikan dan digantikan oleh calon anggota KPU lain yang lebih bersih.
Potensi Dampak pada Pemilukada
Kasus ini berpotensi bakal merusak proses pemilukada di Ogan Ilir. Masyarakat mungkin semakin tidak percaya pada kejujuran penyelenggara pemilu jika kasus ini tidak ditangani dengan benar.
Kepercayaan publik terhadap KPU Ogan Ilir yang sudah mulai tergerus bisa semakin runtuh jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah tegas.
Ketua Gemas Anti Korupsi Ogan Ilir, M Taqwa menilai, masyarakat yang sudah tidak percaya terhadap proses Pemilu lalu bisa mengakibatkan semakin skeptis pada proses Pemilukada mendatang.
Menurut Taqwa, apabila tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh DKPP, hal ini bisa menurunkan partisipasi pemilih dan menciptakan ketidakstabilan politik di Ogan Ilir.
“Dengan kasus ini, KPU Ogan Ilir berada di bawah sorotan tajam. Publik berharap bahwa DKPP akan menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak memihak,” sebutnya.
Ketua KPU Ogan Ilir Bantah
Menanggapi kasus yang berkembang, Ketua KPU Ogan Ilir ‘MJ’, dengan tegas membantah dugaan yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari caleg.
“Bahwa saya tidak mengetahui issue ini datang darimana dan motifnya apa. Bahwa tidak benar saya menerima uang 100 jt dari caleg,” jawab MJ lewat pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan Tribunepos.
Menurutnya dugaan ini tidak benar dan tidak berdasar. Ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Dan saya kurang paham. Silakan konfirmasi sama ybs ya. Tks,” tulisnya menutup klarifikasi lewat WhatsAapnya. **