PALEMBANG, TRIBUNE POS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tiga warga Palembang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memicu gejolak besar di kalangan masyarakat dan pengamat politik.
Laporan ini diterima di Jakarta dengan nomor surat 358/02-25/SET-02/VI/2024, dan menyulut spekulasi liar mengenai integritas Bawaslu di daerah tersebut.
Laporan ini diajukan oleh 3 (orang) warga Palembang pada Senin, 25 Juni 2024, dan telah diterima oleh DKPP dengan nomor surat 358/02-25/SET-02/VI/2024.
Ketiga pelapor tersebut adalah Andi Wiranata, S.Pi (aktivis), Renol Kurniawan, S.IP (aktivis), dan Rahmat Kurniansyah, S.H (pengacara), yang semuanya merupakan warga masyarakat Kota Palembang.
Dalam laporan tersebut, para pelapor hanya melaporkan 3 (tiga) anggota Bawaslu Kota Palembang, tidak kelima limanya.
Ketiga anggota Bawaslu ini, yakni Yusnar (Ketua Bawaslu), Khairul Anwar Simatupang (anggota merangkap Ketua Tim Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu), dan Efan Yutawan (anggota Bawaslu), diduga melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan menyalahgunakan wewenang mereka, yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu.
Dokumen yang diperoleh media menunjukkan bahwa ketiga anggota Bawaslu ini dituduh melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mengatur prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis.
Tindakan mereka dianggap merusak integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi pilar demokrasi.
Para pelapor juga mengungkapkan dugaan ketidakberesan dalam proses rekrutmen atau pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilukada, yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 422.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.
Rahmat Kurniansyah, SH pengacara yang terkenal vokal, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang tidak etis di dalam Bawaslu.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami tidak akan tinggal diam melihat institusi yang seharusnya menjaga keadilan malah terlibat dalam dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang (Abuse of power),” tegasnya dengan nada keras.
Andi Wiranata, pelapor lainnya menambahkan bahwa bukti yang mereka ajukan sangat kuat. “Kami tidak main-main. Ada tujuh saksi yang siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan sangat mendukung klaim kami,” ujarnya dengan tegas.
Ia menegaskan bahwa ini adalah momen penting bagi demokrasi di Indonesia. “Bawaslu seharusnya menjadi penjaga gawang keadilan dalam pemilu. Ketika mereka melanggar kode etik, itu adalah pukulan telak bagi demokrasi kita,” ujarnya dengan nada penuh semangat.
Selain itu, mereka menuding pelanggaran terhadap Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 tentang prosedur pembentukan dan pemberhentian anggota Bawaslu dan Panwascam.
Laporan tersebut juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 yang mengatur pedoman beracara dalam kasus penyalahgunaan wewenang, dan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang menetapkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, pelapor juga menyertakan tujuh saksi yang siap memberikan keterangan untuk memperkuat kasus ini.
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti kuat dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Palembang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Andi Wiranata, yang dikenal sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan tegaknya demokrasi di Palembang.
Rekrutmen Panwascam Curang? 7 Lolos Tak Sesuai Tempat Mendaftar
Sebelumnya viral diberitakan, hasil perekrutan Petugas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan (Panwascam) di kota Palembang, yang lulus dan telah dilantik, terindikasi penuh kecurangan.
Hal ini terlihat dari hasil pengumuman Panwascam Tingkat kecamatan, yang diduga syarat akan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Beberapa nama yang terlihat itu, seperti inisial Jhon Harmis yang melaksanakan Tes CAT di Kecamatan Kalidoni ternyata lolos di Sako, Mursidah tes CAT di Seberang Ulu I lolos di Ilir Barat I, kemudian M Pasya Rahmatullah melaksanakan CAT di Jakabaring nyatanya lolos di Kemuning, Sopan Sofuan CAT di Sematang Borang lolos di Kalidoni.
Kemudian ada nama Rinak tes CAT di Sako lolos di Plaju, Hery Amriadi tes CAT di AAL (Alang- Alang Lebar) ternyata lolos di Kecamatan Seberang Ulu I, terakhir ada nama M Harman Alfajri melaksanakan CAT di Ilir Timur (IT) III lolos di IT II.
Salah satu peserta yang tidak lulus dalam mengikuti ujian masuk Renol Kurniawan, mengatakan indikasi kecurangan atau permainan dapat dilihat dari pengumuman yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Palembang.
“Ternyata ada beberapa petugas yang ikut dalam seleksi lulus ditempat lain. Padahal mereka mengikuti dari kecamatan lain. Kan Aneh, ” kata Renol.
Ini dia contohkan salah satu petugas Panwascam yang ikut dikecamatan Sako, namun lolos di kecamatan lainnya.
Padahal, seharusnya jika salah satu calon petugas Panwascam ikut serta dikecamatan Sako, dia harus lulus di wilayah tersebut, bukannya lolos dikecamatan lainnya.
“Ini yang membuat kita bertanya-tanya. Ada apa ini. Apakah memang ada permainan money politik atau apa,” terang Renol.
Sejauh ini sebanyak 54 petugas Panwascam dari 18 kecamatan yang terbagi setiap kecamatan 3 orang, sudah dinyatakan lulus dan dilantik oleh Bawaslu kota Palembang.
“Sebenarnya sudah kita tanyakan ke Bawaslu, mengapa bisa terjadi seperti itu. Namun, tidak ada satu orang komisioner Bawaslu, yang mau menjawab. Malah handphone mereka dimatikan,” paparnya.
Karena itu, menurut Renol, dirinya akan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan apabika tidak digubris, maka dirinya akan ke DKPP di Jakarta.
“Saya akan ke Bawaslu RI dan DKPP. Mempertanyakan permasalahan ini. Karena ini menyangkut kredibilitas Bawaslu dan adilnya pemilihan umum kepala daerah yang akan datang,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Palembang Yusnar mengungkapkan, adanya perbedaan peserta yang tes CAT lolos di Kecamatan lain, jika hal itu salah input dan telah dibuatkan berita acara.
“Petugas adhock yang telah kami bentuk itu kesalahan administrasi, dari staff kami dari pengimputan data yang mereka pilih. Tapi itu sudah diperbaiki di berita acara yang dituangkan dalam pleno, dan kami sudah mengklarifikasi surat pernyataan, dan itu tidak ada perubahan lagi, ‘ tandasnya.
Ketua tim Pokja Chairil Anwar Simatupang menambahkan, salah administrasi itu dimulai saat pendaftaran, yang misal daftar di Kecamatan A ternyata terdaftar di Kecamatan B, karena salah oengimputan. Untuk memperbaikinya, mereka melakukannya setelah tes CAT selesai.
“Saat itu ada yang protes karena saat CAT beda Kecamatannya, sehingga mereka bawa form pendaftaran, dan nyatanya betul ada perbedaan. Sehingga kami ambil kesimpulan tidak merubah dulu, karena kalau diubah akan mengganggu sistem Bawaslu RI dan ribet. Maka kami simpulkan setelah proses CAT kembali ke asal dan buat berita acara dan konsultasi Bawaslu Sumsel, ” terangnya.
Dilanjutkan Khairil, masalah itu sudah dianalisa akan banyak protes karena perubahan Kecamatan karena salah input, mengingat yang daftar ada 300 lebih.
“Pastinya karena waktu pendaftaran 3 harian itu, kita harus melayani, mengungat yang mendaftar dihari terakhir membludak dan kita konsultasi Bawaslu Sumsel, maka administrasi disiapkan dan pegang betul form pendaftaran, ” pungkasnya.
Disayangkan Pengamat
Pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar menyayangkan terjadinya indikasi kecurangan dalam seleksi petugas adhock pengawas pemilu, meskipun dikatakan ketua Bawaslu Palembang Yusnar hal itu karena salah input.
“Mudahnya ketua Bawaslu Palembang Yusnar menjawab bahwa terjadi salah input, dan telah diselesaikan diatas kertas bermaterai. Padahal secara terang benderang, bahwa terjadi rekayasa secara terencana dan serius atas sosok para calon, atau peminat untuk menjadi anggota Panwascam, ” kata Bagindo.
Menurut Bagindo, dugaan kecurangan itu dilakukan dengan memanipulasi proses juga registrasi pendaftaran, berikut hasil seleksi Panwasam.
“Artinya, bagi para anggota Bawaslu Kota Palembang, harus diambil tindakan tegas, dengan ‘Memberhentikan Secara Tidak Hormat’ dengan segera dari Jabatannya saat ini oleh Bawaslu pusat, ” tegansya.
Disisi lain, bisa saja praktek atau modus penyalahgunaan wewenang dalam seleksi anggota Panwascam, Panwas kelurahan atau penyelenggara, juga telah acapkali dilakukan selama ini.
Apalagi tidak menutup kemungkinan para anggota Bawaslu Kota ini, begitu ‘terpanggil secara profesional’ hingga harus melanggar aturan yang melekat pada jabatan mereka, demi hasrat atau syahwat Paslon ‘kandidat tertentu’ yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak November nanti.
“Sebab kabar atau rumor yang beredar dipublik sepertinya begitu, dan untuk itu”, tandasnya.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240601-WA0340-scaled-1.jpg)
Aktivis Penyelamat Demokrasi Geruduk Kantor Bawaslu
Diduga ada kecurangan,aktivis aliansi penyelamat demokrasi menggelar aksi demo didepan kantor Bawaslu kota Palembang pada jum’at siang (31//05/2024).
Dalam aksi tersebut para peserta memegang gambar tiga komisioner yakni Yusnar, Khairul Anwar Simatupang dan Efan yutawan yang disilang wajahnya serta membawa spanduk bertuliskan beberapa poin tuntutan:
1. Batalkan semua Panwascam yang terindikasi cacat administrasi dan cacat hukum
2. Batalkan semua Panwascam yang terindikasi suap dan titipan pejabat
3. Bongkar skandal kejahatan proses perekrutan Panwascam
4. Mendesak tiga orang komisioner Bawaslu kota Palembang untuk mundur dari jabatannya
Andi selaku orator aksi menyerukan “Berikan penjelasan kepada kami, bagaimana proses perekrutan 7 orang Panwascam yang diloloskan dengan cara yang tidak benar oleh Bawaslu !! Jangan rusak demokrasi,” seru Andi.
Sopyan selaku perwakilan aktivis hukum saat ditemui awak media menyampaikan “aksi ini melibatkan mahasiswa, tokoh pemuda, lembaga masyarakat serta para advokat tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan demokrasi yang ada di Sumatera Selatan,” ujar Sopyan.
“Dan terkait pokok pokok tuntutan kami sudah mengumpulkan bukti bukti pelanggaran selanjutnya kami akan menempuh dengan upaya hukum yang yang berlaku.” pungkasnya. **