Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalKesehatanKorupsiNasional

Kasus Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan Rp 34 Miliar di Tiga Rumah Sakit Terbongkar, Diduga Libatkan Dokter dan Manajemen RS

×

Kasus Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan Rp 34 Miliar di Tiga Rumah Sakit Terbongkar, Diduga Libatkan Dokter dan Manajemen RS

Sebarkan artikel ini
Kasus Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan Rp 34 Miliar di Tiga Rumah Sakit Terbongkar, Diduga Libatkan Dokter dan Manajemen RS

JAKARTA, TRIBUNEPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan penipuan besar dalam klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai Rp 34 miliar. Temuan ini mencuat dari audit yang melibatkan tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara, yang diduga terlibat dalam praktik klaim fiktif.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari studi banding yang dilakukan oleh KPK bersama BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Amerika Serikat pada 2017. Di sana, tim mempelajari penanganan penipuan dalam sistem Obama Care dengan bimbingan FBI, yang mengungkap bahwa sekitar 3-10 persen klaim dapat mengandung unsur penipuan.

Menggunakan wawasan ini, KPK melanjutkan pengawasan terhadap 6 (enam) rumah sakit di Indonesia, fokus pada layanan fisioterapi dan operasi katarak untuk periode Juli 2017 hingga Juni 2018. Temuan audit menunjukkan adanya penggelembungan klaim untuk layanan fisioterapi, di mana sekitar 3.000 klaim tidak sesuai dengan catatan medis yang sebenarnya hanya mencatat 1.000 kasus. Selain itu, klaim operasi katarak juga ditemukan tidak sesuai, termasuk pengklaiman layanan pada pasien yang tidak memerlukan operasi.

Lebih mengejutkan, KPK menemukan praktik “phantom billing,” di mana rumah sakit membuat pasien fiktif dan mencatat layanan medis yang tidak pernah diberikan. Salah satu rumah sakit di Jawa Tengah teridentifikasi sebagai pelaku klaim fiktif terbesar dengan kerugian mencapai Rp 29 miliar. Sementara itu, dua rumah sakit di Sumatra Utara diduga terlibat dengan kerugian masing-masing Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar.

Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan manipulasi data medis dan dokumen pasien secara ilegal. “Kami menduga bahwa praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk dokter dan manajemen rumah sakit. Ini adalah komplotan yang sangat terstruktur,” ujar Pahala.

KPK kini berfokus pada penyidikan lebih lanjut dan identifikasi semua pihak yang terlibat dalam skandal klaim fiktif ini, dengan tujuan untuk menuntaskan kasus dan mencegah terulangnya penipuan serupa di masa depan. (*)