Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalKorupsiNasionalSumsel

Rugikan Negara Rp 3,16 M, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKI Segera Ditetapkan, 133 Saksi Telah Diperiksa

×

Rugikan Negara Rp 3,16 M, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKI Segera Ditetapkan, 133 Saksi Telah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pemuda mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Sumatera Selatan (Gemasela) mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk meminta usut dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2017-2018. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp3,16 miliar dari total dana hibah sekitar Rp12 miliar.

KAYUAGUNG, TRIBUNEPOS.COM – Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI tahun 2017-2018.

Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp3,16 miliar dari total dana hibah sekitar Rp12 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 133 saksi terkait kasus ini. “Tunggu saja siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendri Hanafi di sela-sela Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin, 22 Juli 2024.

Hendri menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk dalam pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan anggaran ganda. Saat ini, Kejari OKI masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sebelum mengumumkan nama-nama yang bertanggung jawab.

“Kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Hendri, seraya meminta media untuk bersabar menunggu rilis resmi yang akan segera dikeluarkan. “Siapa tersangkanya, tunggu saja rilis selanjutnya,” imbuhnya.

Selain kasus Bawaslu, Kejari OKI juga telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI tahun 2022 yang menggunakan anggaran APBD. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti dan telah meminta keterangan dari 38 saksi untuk memastikan jumlah kerugian negara.

“Kami sudah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” tandas Hendri.

Dalam kasus Dinas Pemuda dan Olahraga, Hendri menambahkan bahwa kemungkinan ada kesalahan administrasi yang menyebabkan dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP untuk mendapatkan kepastian.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di wilayah OKI demi menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tutup Hendri. (*)