Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaHukum & KriminalKejagungKorupsiNasionalSumsel

Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 4,1 M Perseroda PT Sriwijaya Agro Industri: Status Naik, Kejelasan Arah Penyelidikan Masih Samar

×

Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 4,1 M Perseroda PT Sriwijaya Agro Industri: Status Naik, Kejelasan Arah Penyelidikan Masih Samar

Sebarkan artikel ini
Momen Gubernur Sumsel Herman Deru melaunching ekspor buah kelapa melalui Sriwijaya Agro Industri (SAI) bersama CV Putra Sriwijaya Perkasa pada 28 Mei 2021 lalu. (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Ist)

PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM — Setelah Kejaksaan Negeri Palembang meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) ke tahap penyidikan, kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini masih belum terlihat.

Meski status penyelidikan terhadap dana penyertaan modal PT SAI untuk tahun 2021-2022 sudah naik, perkembangan terbaru kasus ini masih belum terungkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede SH MH, mengungkapkan bahwa perintah penyidikan dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4893/L6.10/Fd.2/10/2023.

“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan, maka status kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH, dan Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, Kamis (12/10/23) lalu.

Masalah BUMD Sumsel Terus Terkuak

Sejak Herman Deru turun dari jabatan Gubernur Sumsel awal Oktober 2023, berbagai masalah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel mulai terkuak.

Setelah PT SMS diselidiki KPK terkait dugaan korupsi angkutan batubara, kini giliran PT SAI yang menghadapi masalah hukum.

PT SAI, yang didirikan pada 22 Desember 2020 untuk mengembangkan ketahanan pangan di Sumatera Selatan, kini tersandung dugaan korupsi dana penyertaan modal.

Dalam penyelidikan, Kejari Palembang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp 4.114.901.552.

“Dana penyertaan modal yang telah cair itu sebesar Rp 4.114.901.552. Penyimpangan terjadi karena tidak adanya perencanaan, pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban,” kata Jhonny.

Tanpa adanya sanksi yang tegas, PT SAI bebas dalam mengatur pertanggungjawaban terkait pengeluaran dana penyertaan modal, sehingga nilainya lebih tinggi dari kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kita akan melakukan penyidikan dan jika alat bukti cukup, akan kita tetapkan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel di lingkungan PT SAI tersebut,” tegas Jhonny.

“Dengan dimulainya penyidikan, kita akan memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi guna mencari tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.

DPRD Sumsel: Tak Pernah Ada Persetujuan Penyertaan Modal

Mengutip dari RMOL Sumsel, Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri, memastikan bahwa BUMD milik Pemprov Sumsel, termasuk PT SAI, tidak pernah mendapatkan penyertaan modal dari DPRD.

“Itu urusan internal mereka, kalau kami langsung dak katek (tidak ada). Kecuali Bank Sumselbabel dan Jamkrida,” jelasnya.

Yansuri juga menegaskan bahwa selain Bank SumselBabel dan Jamkrida, beberapa BUMD milik Pemprov Sumsel seperti PT JSC, Prodexim, PT SMS, dan Hotel Swarna Dwipa tidak akan menerima penyertaan modal lagi pada tahun 2024 mendatang.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penggunaan dana tambahan tersebut untuk membayar hutang.

“Kami menolak memberikan penambahan penyertaan modal kepada BUMD lainnya. Setiap dana hibah harus disertai proposal. Jika tidak ada proposal, jangan coba-coba,” tandas Yansuri.

Publik masih menunggu kejelasan serta penyelesaian kasus ini dari pihak Kejari Palembang, sementara masalah hukum di BUMD Sumsel terus menjadi sorotan. (*)