Editorial
Oleh: Sandi Pusaka Herman (Pemimpin Redaksi Tribunepos.umbaran.com)
HINGGA hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024, dua partai besar, Golkar dan PDI Perjuangan, masih belum memutuskan arah dukungan mereka terhadap calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang 2024.
Penentuan langkah Golkar dan PDI Perjuangan akan sangat mempengaruhi peta politik Palembang, apakah mereka akan menciptakan poros baru yang mengubah dinamika pemilihan, atau bergabung dengan pasangan yang sudah ada.
Keputusan ini tidak hanya akan menentukan kandidat mereka tetapi juga bisa mempengaruhi keseimbangan kekuatan di Pilwako Palembang 2024.
Sejauh ini, tiga pasangan calon telah resmi mengumumkan pencalonan mereka.
Pasangan pertama, Yudha Pratomo Mahyuddin dan Ir. Baharudin, memperoleh dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Demokrat, yang meraih 6 kursi di DPRD Kota Palembang, serta PKS dengan 5 kursi, mengukuhkan dukungan ini setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pencalonan (B1.KWK).
Pasangan kedua, Ratu Dewa dan Prima Salam, mendapat dukungan dari Partai Gerindra yang memiliki 8 kursi di DPRD Kota Palembang.
Dukungan ini sudah memenuhi syarat minimal pendaftaran calon, yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan ketiga, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina, didukung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 9 kursi serta Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 5 kursi, juga memenuhi kriteria pendaftaran.
KPU menetapkan syarat bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus menguasai minimal 20 persen dari total kursi di DPRD untuk dapat mendaftarkan pasangan calon, yang berarti 10 kursi dari total 50 kursi.
Untuk diketahui komposisi kursi DPRD Kota Palembang untuk periode 2024-2029 adalah: Partai NasDem (9 kursi), Partai Gerindra (8 kursi), Partai Golkar (8 kursi), Partai Demokrat (6 kursi), PKS (5 kursi), PDI Perjuangan (5 kursi), PAN (5 kursi), dan PKB (4 kursi).
Sampai saat ini, perhatian publik tertuju pada keputusan Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB. Ketiga partai ini berpeluang untuk bergabung dengan salah satu pasangan calon yang ada atau memilih membentuk poros baru dengan calon yang berbeda. (*)