Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalPendidikan

Kejaksaan Ungkap 51 Dokumen Rapor Palsu SMP Negeri Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

×

Kejaksaan Ungkap 51 Dokumen Rapor Palsu SMP Negeri Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Ungkap 51 Dokumen Rapor Palsu SMP Negeri Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

TRIBUNEPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mengusut kasus pemalsuan nilai rapor dengan modus mark up nilai di SMPN 19 Depok. Kepala sekolah dan tenaga pendidik telah dimintai klarifikasi selama delapan jam.

Kasi Intelejen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa setelah meminta keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, pihak SMPN 19 Depok pun dipanggil.

“Kemarin kami lakukan permintaan keterangan kurang lebih delapan jam,” ujar Ubaidillah pada Kamis (1/8/24).

Kejari Depok menduga ada tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif untuk pendaftaran PPDB tingkat SMA dari 51 siswa SMPN 19 Depok.

“Kami tidak dapat menyampaikan pertanyaan materinya, tapi ada sekitar 40 pertanyaan,” tambahnya.

Ubaidillah menyatakan bahwa Kejari Depok telah mengantongi dokumen yang diduga dipalsukan dan akan mempelajari untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Dokumen yang kami terima mencapai sekitar 44 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok,” jelasnya.

Kejari Depok berencana memanggil lebih banyak pihak dari SMPN 19 Depok yang diduga terlibat.

“Rabu kemarin Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika,” lanjut Ubadillah.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, jaksa penyelidik berhasil mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam manipulasi dokumen PPDB tingkat SLTA di Kota Depok.

“Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut, namun detailnya belum dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Tim penyelidik telah menemukan 50 dokumen rapor palsu yang dijadikan barang bukti. Modus operandinya adalah menggunakan sarana les, di mana oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan murid-murid untuk membantu mereka mendaftar ke SMA.

“Kami akan serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan,” pungkas Ubadillah.

Awal Mula Terbongkar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, mengonfirmasi adanya pembatalan penerimaan puluhan calon peserta didik (CPD) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Depok.

Keputusan ini diambil setelah terungkapnya praktik mark up nilai rapor oleh siswa-siswi SMP Negeri 19 Depok.

“Kami menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek mengenai pembatalan CPD yang sudah diterima di SMAN,” ujar Siti kepada awak media.

Dugaan praktik manipulasi nilai rapor mencuat setelah ditemukannya perbedaan signifikan antara nilai yang diunggah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan nilai e-rapor.

“Nilai yang diunggah di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport,” jelas Siti.

Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah II Kota Bogor-Depok, Abur Mustikawanto, mengungkapkan bahwa skandal ini terkuak berkat pengecekan nilai rapor oleh Tim Itjen Kemdikbudristek melalui aplikasi E-Rapor.

Pada awalnya, Tim Pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMAN 1 tidak menemukan perbedaan antara nilai rapor yang diunggah dan buku rapor siswa.

Namun, pengecekan lebih lanjut oleh Tim Itjen Kemdikbudristek menunjukkan perbedaan mencolok antara nilai di e-Rapor dan buku rapor siswa.

“Dalam pengecekan, ditemukan nilai e-Rapor lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai di SMPN 19, atau istilahnya ‘cuci rapor’,” kata Abur.

Pada 12 Juli 2024, pertemuan diadakan antara Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan delapan kepala sekolah SMAN di Depok.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan penerimaan 51 CPD dan memeriksa 157 SMP di Depok terkait praktik “cuci rapor”.

Keputusan ini menjadi langkah awal dalam upaya membersihkan sistem pendidikan dari praktik-praktik curang dan menjaga integritas proses PPDB.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya integritas dalam dunia pendidikan.

Skandal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masa depan generasi muda. (*)