Scroll untuk baca artikel
BawasluBeritaPalembangPilkadaPolitik

Kamu Masih Berpikir Kalau Pilkada Serentak 2024 Cukup Diawasi Bawaslu Saja? Jangan Ya Dek Ya?

×

Kamu Masih Berpikir Kalau Pilkada Serentak 2024 Cukup Diawasi Bawaslu Saja? Jangan Ya Dek Ya?

Sebarkan artikel ini
Kamu Masih Berpikir Kalau Pilkada Serentak 2024 Cukup Diawasi Bawaslu Saja? Jangan Ya Dek Ya?

PALEMBANG, TRIBUNPOS.COM – Sahabat Bawaslu, di tengah persiapan menghadapi Pemilihan Serentak 2024, pertanyaan penting yang muncul adalah: Apakah pengawasan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu? Jawabannya adalah tidak. Partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Mengapa? Berikut ini penjelasannya.

Nova Harzales, ST, Anggota Panwascam Gandus, Palembang, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan.

Menurutnya, ada beberapa alasan kuat mengapa pengawasan tidak boleh hanya dibebankan kepada Bawaslu.

Nova Harzales, Panwascam Gandus, Palembang. Dok.Tribunepos.umbaran.com)

Pertama, luasnya wilayah Palembang, atau Sumatera Selatan, apalagi Indonesia, membuat pengawasan menjadi tantangan besar. Dari Kertapati hingga KM 12, dari Plaju hingga ke Gandus, cakupan wilayah yang begitu luas memerlukan lebih banyak mata untuk mengawasi setiap sudut dan celah yang mungkin menjadi tempat terjadinya pelanggaran.

Kedua, banyaknya subjek yang harus diawasi. Pengawasan tidak hanya fokus pada pasangan calon dan tim sukses mereka, tetapi juga mencakup penyelenggara pemilu, kepala daerah, kepala desa, lurah, camat, ASN, serta pejabat lainnya.

Setiap elemen ini memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran, baik secara sadar maupun tidak sadar, berdasarkan peraturan pemilihan yang berlaku.

Ketiga, berkembangnya jenis pelanggaran setiap kali pemilihan berlangsung. Pada pemilihan sebelumnya, kita sudah melihat berbagai praktik pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Inovasi dalam taktik dan strategi pelanggaran terus berkembang, sehingga pengawasan harus lebih ketat dan cermat.

Keempat, keterbatasan jumlah pengawas pemilu di berbagai tingkatan. Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam di Kecamatan, dan PKD/L di desa maupun kelurahan memiliki jumlah personel yang terbatas.

Jumlah ini tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang harus diawasi, banyaknya subjek yang diawasi, dan kompleksitas pola pelanggaran yang terus berkembang.

Kelima, mempersempit ruang terjadinya kecurangan. Dengan banyaknya mata yang mengawasi setiap tahapan pemilihan, ruang bagi para pelaku kecurangan akan semakin menyempit.

Ketatnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat akan membuat setiap tindakan pelanggaran lebih mudah terdeteksi dan dicegah sejak dini.

Keenam, memperbesar potensi terungkapnya pelanggaran. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu akan memperbesar peluang terungkapnya pelanggaran.

Masyarakat dapat memberikan informasi dan laporan langsung kepada Bawaslu jika melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan atau melanggar aturan.

Nova menambahkan, “Tidak hanya itu, pengawasan yang melibatkan masyarakat juga memberikan edukasi politik yang berharga. Masyarakat menjadi lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya integritas pemilu. Mereka bukan hanya sekadar penonton, tetapi juga aktor penting dalam menjaga demokrasi kita.”

Karena itu, #SahabatBawaslu, pentingnya partisipasi kita semua dalam mengawasi Pemilihan Serentak 2024 tidak bisa diremehkan. Keterlibatan aktif kita adalah kunci untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Jadi, ayo kita awasi bersama! Jangan biarkan integritas pemilu kita ternoda oleh pelanggaran. Mari berperan aktif dan jadikan Pemilihan Serentak 2024 sebagai contoh teladan demokrasi yang sehat dan bermartabat. (*)