Scroll untuk baca artikel
BatubaraBeritaMuaraenimNasionalSumsel

Puluhan Karyawan Eks Driver Dum Truck Protes Kompensasi dan Gaji Basic Tak Dibayar PT Dizamatra Powerindo: Kami Sangat Kecewa

×

Puluhan Karyawan Eks Driver Dum Truck Protes Kompensasi dan Gaji Basic Tak Dibayar PT Dizamatra Powerindo: Kami Sangat Kecewa

Sebarkan artikel ini
Puluhan Karyawan Eks Driver Dum Truck Protes Kompensasi dan Gaji Basic Tak Dibayar PT Dizamatra Powerindo. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

MUARAENIM, TRIBUNEPOS.COM – Puluhan karyawan eks driver dum truck PT Scada Logistik mengajukan protes terkait kompensasi dan gaji basic yang belum dibayar oleh PT Dizamatra Powerindo, setelah mutasi besar-besaran yang terjadi sejak 30 Juni 2024 lalu.

Mutasi tersebut disertai dengan Surat Pengunduran Diri yang disiapkan oleh Human Resource Development (HRD) perusahaan, menambah kekacauan di kalangan karyawan.

Menurut karyawan yang mengeluhkan situasi ini, PT Dizamatra Powerindo menghapus uang kompensasi meski mayoritas karyawan eks driver dum truck masih terikat kontrak dan sedang dalam proses mutasi.

Mereka juga mengungkapkan, pada bulan Juni 2024, mereka hanya menerima gaji lembur dan ritase tanpa adanya pembayaran gaji basic, meskipun mereka masih berstatus sebagai karyawan kontrak PKWT.

“Kami sangat kecewa, bulan Juni kami hanya menerima gaji lembur dan ritase, gaji basic yang biasanya diterima tidak dibayarkan tanpa alasan jelas,” ungkap beberapa eks karyawan driver minta identitas dirahasiakan, dilansir dari kabar hukum Sriwijaya, Rabu (7/8/24).

Menurut mereka, permasalahan ini dipicu oleh mutasi yang dilakukan perusahaan dan kurangnya transparansi mengenai gaji yang akan diterima pada akhir Juli 2024 setelah mutasi.

Mereka juga menyoroti ketidaktersediaan slip gaji di PT Dizamatra Powerindo, yang menyulitkan mereka mengetahui rincian gaji yang diterima, serta menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Saat kabarhukumsriwijaya.com, menghubungi pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi, Manager Fort, Wibi Aryodanu, menyarankan untuk menghubungi HRD. Di sisi lain, HRD yang diwakili oleh Ayu belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.

Harapan di Tengah Ketidakpastian

Dalam situasi penuh ketidakpastian ini, diharapkan agar PT Dizamatra Powerindo segera memberikan penjelasan yang jelas dan menyelesaikan pembayaran gaji basic serta kompensasi yang tertunda kepada karyawan eks driver dum truck.

Transparansi dan komunikasi yang terbuka dari perusahaan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan karyawan dan menghindari kerugian lebih lanjut.

Selain itu, diharapkan pihak perusahaan dapat menegakkan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penyediaan slip gaji yang transparan agar karyawan dapat memantau dengan jelas komponen-komponen gaji mereka.

Keputusan yang adil dan sesuai ketentuan hukum harus diambil, guna menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan serta memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan.

Bak Buah Simalakama Bagi Karyawan

Keputusan mutasi ini dianggap sebagai kebijakan mutlak perusahaan, bagi karyawan PKWT ini bak buah simalakama, di mana karyawan harus menerima atau dianggap mengundurkan diri, berisiko pada kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, PHK harus memiliki alasan yang kuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan ketentuan terkait.

Perusahaan diwajibkan memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan kompensasi sesuai ketentuan tersebut jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. (*)