Scroll untuk baca artikel
BatamBeritaHukum & KriminalNasionalTNI & Polri

Batam: Bandar Dunia Madani atau ‘Bandar Dunia Judi’?, GMM Food Centre Jadi Arena Perjudian KIM

×

Batam: Bandar Dunia Madani atau ‘Bandar Dunia Judi’?, GMM Food Centre Jadi Arena Perjudian KIM

Sebarkan artikel ini
Batam: Bandar Dunia Madani atau 'Bandar Dunia Judi'?, GMM Food Centre Jadi Arena Perjudian KIM. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)
Oleh: Amrullah Mursalim (Kaperwil Tribunepos.umbaran.com Kepri/ Pemimpin Redaksi Berita Maritim)

BATAM, TRIBUNEPOS.COM – Batam, kota yang dulu dikenal dengan ambisi mulianya sebagai “Bandar Dunia Madani,” kini dihadapkan pada sebuah dilema moral yang mendalam.

Gelombang perjudian, terutama jenis KIM, yang telah menyusup ke jantung kota, membuat banyak pihak mempertanyakan arah pembangunan sosial keislaman dan moralitas kota ini.

Berstatus sebagai kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, Batam memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan dan ekonomi yang mengedepankan nilai-nilai madani.

Kota ini dirancang untuk menjadi simbol modernitas dengan ciri khas keislaman, membentuk perpaduan antara pembangunan fisik dan spiritual yang harmonis.

Namun, di balik gemerlap pembangunan, sebuah bayangan kelam muncul: perjudian KIM yang semakin menggila.

GMM Food Centre di Batam Centre, yang awalnya hanyalah sebuah pusat kuliner dengan suasana nyaman, kini berubah menjadi arena perjudian terbuka.

Setiap malam, dari pukul 21.00 hingga 02.00 Wib, tempat ini disulap menjadi pusat kegiatan ilegal yang ramai.

Para pemandu angka dengan sigap mengumumkan hasil undian, diiringi musik yang menggebu, menambah atmosfer kompetitif yang mendorong orang untuk terus bermain.

Permainan KIM ini, yang secara harfiah berarti “Permainan Angka,” menarik perhatian dengan hadiah-hadiah yang menggiurkan, mulai dari handphone, emas, hingga sepeda motor.

Pemainnya beragam, dari pekerja harian hingga pengusaha, yang semua berkumpul dengan harapan memenangkan hadiah besar.

Mereka membeli kertas berisi angka dengan harga yang terjangkau, namun seiring berjalannya waktu, pengeluaran mereka bisa meningkat drastis, tergoda oleh iming-iming hadiah lebih besar.

Seorang pelayan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengakui bahwa permainan KIM ini baru beroperasi selama sebulan terakhir.

“Permainan ini buka mulai pukul 21.00 hingga pukul 02.00 Wib, dan selain hadiah langsung, pemain juga mendapatkan bonus dan poin yang bisa ditukar dengan hadiah motor,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelola tempat ini cukup cerdik dalam menarik pelanggan, dengan mengkombinasikan unsur hiburan, makanan, dan perjudian dalam satu paket yang sulit ditolak.

Namun, di balik riuh rendahnya permainan ini, ada kekhawatiran yang mendalam dari warga lokal.

Sebut saja RA, seorang warga Batam yang resah, menuturkan bahwa kehadiran perjudian KIM ini sangat mengganggu dan jelas melanggar hukum.

“Keberadaan perjudian KIM ini jelas melanggar hukum. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.

RA juga menyebutkan bahwa perjudian semacam ini merusak moralitas masyarakat, khususnya generasi muda yang semakin terpapar oleh lingkungan yang tidak sehat.

Dalam hukum Indonesia, perjudian adalah tindakan yang dilarang. Pasal 303 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta, kecuali jika kegiatan tersebut memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Namun, dalam kasus Batam, izin semacam itu tampaknya tidak ada, yang berarti seluruh operasi ini adalah ilegal.

Batam: Bandar Dunia Madani atau ‘Bandar Dunia Judi’?. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Keprihatinan RA mencerminkan pandangan banyak warga Batam lainnya yang merasa bahwa kota mereka sedang berada di persimpangan jalan.

Di satu sisi, Batam ingin mempertahankan reputasinya sebagai kota yang mengedepankan nilai-nilai madani, namun di sisi lain, mereka dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa perjudian semakin merajalela tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Sejak tahun 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas semua bentuk perjudian di Indonesia.

Surat telegram dengan nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi perjudian.

Namun, implementasi di lapangan tampaknya masih jauh dari harapan, khususnya di Batam.

Warga Batam meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku perjudian KIM ini.

Mereka berharap, Batam tidak kehilangan jati dirinya sebagai “Bandar Dunia Madani” yang menjadi simbol kota modern yang berlandaskan moralitas.

Jika perjudian dibiarkan terus berkembang tanpa kontrol, bukan hanya nilai-nilai sosial yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum di Batam. Mampukah mereka menunjukkan komitmen untuk memberantas perjudian?

Atau akankah Batam, yang seharusnya menjadi cerminan kota modern yang madani, berubah menjadi pusat perjudian yang menggerogoti moralitas warganya?

Kota ini berada pada titik kritis. Pilihannya adalah apakah Batam akan tetap berpegang pada visi “Batam Bandar Dunia Madani” atau jatuh ke dalam bayang-bayang kelam perjudian “Batam Bandar Dunia Judi”.

Dengan waktu yang semakin mendesak, keputusan ada di tangan para pemimpin kota ini, dan hari ini. (*)

 

Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!