OGAN ILIR, TRIBUNEPOS.COM – Suasana rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, mendadak memanas ketika terjadi perseteruan sengit antara Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikma, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Ketegangan ini dipicu oleh tidak diizinkannya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masuk ke dalam lokasi pleno serta tidak disediakannya kursi bagi mereka.
Perdebatan dimulai saat Masjidah, Ketua KPU Ogan Ilir, dalam forum pleno dengan lantang mengatakan bahwa Panwascam hanya boleh hadir jika dibutuhkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat membacakan hasil dari masing-masing kecamatan.
“Panggil rekan-rekan Panwascam ketika dibutuhkan pada saat PPK kami membacakan kecamatan apa.
Silakan rekan-rekan Bawaslu untuk memanggil Panwascam, karena kami tidak punya kewenangan untuk memanggil rekan-rekan Panwascam,” ujar Masjidah dengan suara tegas.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dewi Alhikma, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, segera membalas dengan nada yang tak kalah tegas.
“Oke, saya paham ya, kami izin bukan ke sana posisinya (sambil menunjuk tempat). Boleh tidak mereka masuk ke sini? Kalau mereka boleh masuk, Panwascam kami ajak.
Karena kalau kami mau memanggil, mohon maaf ya, waktu kita terbatas dan perlu berlanjut.
Tiba-tiba Panwascam yang berdiri tak ada kursi, kecapekan, lalu menjauh dari arena pleno. Ketika kami butuhkan, mereka tidak ada” kata Dewi dalam rapat pleno membalas kata-kata Masjidah.
Dewi menegaskan bahwa sikap KPU yang tidak mengizinkan Panwascam masuk dan tidak menyediakan kursi, mengganggu efektivitas dan efisiensi pengawasan jalannya pleno DPHP.
“Ini karena KPU tidak mengizinkan Panwascam masuk ke arena pleno.
Kalau tidak diizinkan begini, terpaksa para Panwascam berdiri, hal ini membuat tidak efektif dan efisien jalannya pengawasan tahapan pleno DPHP”
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240810-WA0015.jpg)
Ketegangan antara kedua lembaga ini semangkin tegang ketika Ketua Bawaslu mengungkit masalah partai politik yang ada dalam arena pleno.
Menurut Bawaslu, parpol belum saatnya diizinkan masuk karena belum ada pasangan calon (paslon) Pilkada yang diusung.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240810-WA0034.jpg)
Namun, di sisi lain, Dewi bersikeras bahwa Panwascam harus diizinkan masuk untuk menjalankan tugas pengawasannya.
“Mohon maaf kawan-kawan partai politik ya, bukan kami tidak inginkan, kami inginkan jika prosesnya sesuai,” ucap Dewi dalam forum.
Permintaan Dewi agar Panwascam diizinkan masuk dan disediakan kursi pun kembali ditegaskan.
“Boleh tidak Panwascam kami masuk? Kami akan ambil kursi agar Panwascam kami bisa berkumpul di sini, tidak kepanasan, kepenatan karena berdiri, dan mereka tidak jauh lagi. Kami Bawaslu butuh mereka berada di lokasi pleno.”
Dugaan bahwa KPU sengaja tidak menyediakan kursi bagi Panwascam semakin menguat setelah terlihat banyaknya Panwascam dari 16 kecamatan yang terpaksa berdiri di luar arena pleno.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menyulitkan Panwascam dalam melakukan pengawasan setiap tahapan yang dilakukan oleh PPK.
Hingga berita ini diturunkan, suasana rapat pleno masih berlangsung diwarnai ketegangan, dengan masing-masing pihak berusaha mempertahankan argumen mereka. (*)
Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!