Dikerjakan CV. Surya Gemilang Abadi
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS.COM – Proyek rehabilitasi jalan Babatan Saudagar kembali menimbulkan masalah. Meskipun baru beberapa bulan selesai, jalan yang terletak di ruas SP Opi – Babatan Saudagar – Srijabo, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel kini, sudah menunjukkan kerusakan signifikan.
Proyek yang menelan dana sekitar Rp 5 miliar dari dana APBD Provinsi Sumsel dalam bentuk alokasi bantuan gubernur (ban-gub) ini, dikerjakan oleh CV Surya Gemilang Abadi, sebuah kontraktor yang kini mendapat sorotan tajam.
Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Provinsi Sumatera Selatan harus segera turun tangan untuk memeriksa kualitas pekerjaan.
Pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir maupun Kepolisian silahkan turun ke lapangan untuk mengecek proyek bermasalah dengan kualitas rendah itu.
Jika dirasa mau turun menunggu adanya pelaporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat, silahkan aktivis LSM, Ormas dan masyarakat melaporkan kasus tersebut.
Sebagai informasi, temuan kerusakan yang cepat terjadi menunjukkan adanya kemungkinan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek ini.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah yang melibatkan proyek serupa. Proyek jalan Babatan Saudagar senilai Rp 96 miliar sebelumnya masih “mati suri” di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Pertanyaan pun muncul: apakah keterlibatan keluarga mantan pejabat nomor 2 di Pemprov Sumsel, mempengaruhi penanganan kasus ini?
Sebagai latar belakang, proyek bermasalah sebelumnya melibatkan peningkatan jalan dengan anggaran besar: Rp 54,6 miliar (APBD 2019), Rp 21,4 miliar (APBD-P 2019), dan Rp 19,5 miliar (APBD 2020), dikerjakan oleh PT. Asdeska Berlian Utama, PT. Putra Atama Hadi, dan PT. Lebong Karang Sakti.
Proyek ini sama merupakan bantuan gubernur (ban-gub) kepada Kabupaten Ogan Ilir, menghadapi dugaan kegagalan konstruksi yang berpotensi merugikan negara.
Penting untuk dicatat bahwa siapa pun yang terlibat dalam proyek ini harus bertanggung jawab secara formal dan material di hadapan hukum.
Untuk mengungkap adanya kegagalan konstruksi yang dapat merugikan negara, diperlukan investigasi menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan konsultan independen.
Investigasi ini harus meliputi aspek perencanaan, pengawasan, konstruksi faktual, uji materi, progres, serta pembayaran kontrak.
Dengan demikian, dapat diidentifikasi potensi kerugian negara dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan perlu segera turun tangan dan melakukan evaluasi mendalam serta pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kualitas proyek.
Jika tidak ditangani secara cepat dan tepat, proyek ini berpotensi menjadi masalah hukum yang lebih besar di masa depan. Dan yang jelas agar tidak menjadi beban masyarakat karena jalannya rusak. (*)
Oleh: Masykur Musa/ Wartawan Tribunepos Ogan Ilir
Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!