Scroll untuk baca artikel
BeritaKPUOKUPolitikSumsel

Anggota KPU OKU Mario Restu Disidang DKPP: Dituduh Manipulasi Dokumen Kependudukan untuk Ikuti Seleksi

×

Anggota KPU OKU Mario Restu Disidang DKPP: Dituduh Manipulasi Dokumen Kependudukan untuk Ikuti Seleksi

Sebarkan artikel ini
Sidang DKPP: Pengadu: Josi Robet (kiri), Teradu: Anggota KPU Ogan Ilir, Mario Restu Prayogi (kanan). (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret nama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mario Restu Prayogi.

Sidang perkara Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024 ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.

Pengadu dalam perkara ini, Josi Robet, muncul dengan tuduhan serius yang menjurus pada dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen kependudukan serta pendidikan yang dilakukan oleh Mario Restu Prayogi.

Menurut Josi, kejanggalan pertama terletak pada perbedaan nama orang tua yang tertera dalam dokumen-dokumen resmi yang diajukan oleh Mario saat mengikuti seleksi anggota KPU OKU pada tahun 2023.

“Dalam Kartu Keluarga yang diserahkan Mario, nama orang tuanya tertulis sebagai Paizon. Namun, dalam dokumen ijazah dari SD hingga SMK, nama orang tuanya tertulis sebagai Faizon Efendi,” ujar Josi dengan nada tegas saat menyampaikan aduannya di hadapan majelis sidang, Selasa (13/08/24).

Menurut Josi, perbedaan ini mencerminkan adanya kemungkinan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dimanipulasi atau dipalsukan untuk memenuhi persyaratan administrasi seleksi anggota KPU OKU.

Josi juga mengungkapkan bahwa Mario Restu telah mengajukan permohonan perubahan tanggal lahir kepada Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Maret 2022.

Dalam permohonannya, Mario meminta agar tanggal lahirnya yang semula tercatat sebagai 28 Maret 1994 diubah menjadi 28 Maret 1993.

Josi menduga bahwa perubahan ini diajukan dengan motif tersembunyi agar Mario memenuhi syarat usia minimum untuk mengikuti seleksi anggota KPU OKU.

“Permohonan ini memang dikabulkan oleh PN Baturaja, tetapi saya menduga kuat bahwa hal ini dilakukan untuk mengakali persyaratan usia dalam seleksi calon anggota KPU OKU,” lanjut Josi.

Saksi. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Ia menambahkan bahwa pengajuan permohonan perubahan tanggal lahir ini hanya merupakan salah satu dari serangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan oleh Mario untuk dapat lolos dalam seleksi tersebut.

Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Mario Restu Prayogi. Dalam pembelaannya, Mario menegaskan bahwa permohonan perubahan tanggal lahir yang diajukannya tidak terkait sama sekali dengan seleksi anggota KPU OKU.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan murni untuk menyesuaikan data dirinya agar lebih sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Saya mengajukan permohonan perubahan tanggal lahir ini jauh sebelum saya mengetahui adanya seleksi anggota KPU OKU.

Penetapan dari PN Baturaja dikeluarkan pada 4 April 2022, sedangkan seleksi anggota KPU OKU baru dibuka pada 5 Oktober 2023,” jelas Mario dengan nada penuh penekanan.

Mario juga menambahkan bahwa setelah permohonannya dikabulkan oleh PN Baturaja, ia segera melaporkan perubahan tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu dan mengirimkan salinan resmi dari penetapan tersebut.

“Saya tegaskan bahwa semua dokumen yang saya ajukan adalah asli dan sah. Tidak ada manipulasi atau pemalsuan dalam dokumen-dokumen tersebut.

Semua prosedur telah saya jalani dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mario menutup pembelaannya.

Majelis hakim sidang DKPP. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah ini dihadiri oleh anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari H. Ong Berlian (unsur masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Ahmad Naafi (unsur Bawaslu).

Para anggota majelis tampak serius mendengarkan setiap pernyataan yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, beberapa kali mengajukan pertanyaan kritis kepada Mario untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengajuan perubahan tanggal lahir dan alasan di balik perbedaan nama orang tua di berbagai dokumen tersebut.

Pihak pengadu, Josi Robet, menekankan bahwa Mario seharusnya dihukum atas dugaan pelanggaran etika ini karena tindakan yang dituduhkannya dapat merusak integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Menurut Josi, sebagai seorang penyelenggara pemilu, Mario harusnya menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran dalam semua aspek, termasuk dalam hal dokumen administrasi.

Sementara itu, Mario tetap bersikeras bahwa semua tindakannya sah dan sesuai prosedur.

Ia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan, serta mempertimbangkan fakta bahwa perubahan dokumen tersebut dilakukan secara legal melalui pengadilan dan telah dilaporkan kepada instansi terkait.

Pihak terkait. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Sidang ini diprediksi akan berlanjut hingga beberapa sesi ke depan, mengingat kompleksitas kasus dan banyaknya bukti serta saksi yang akan dihadirkan.

Majelis hakim diharapkan akan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan yang mendalam, demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Dengan mata publik yang tertuju pada kasus ini, keputusan akhir dari DKPP akan menjadi penentu bagi masa depan Mario Restu Prayogi sebagai anggota KPU OKU.

Apakah ia akan terbukti bersalah dan harus menghadapi konsekuensi serius, ataukah ia akan dibebaskan dari semua tuduhan dan terus melanjutkan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, masih harus ditunggu. (*)

 

 

Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!