Scroll untuk baca artikel
BantenBeritaHukum & KriminalKorupsiNasional

Aktivis Anti Korupsi Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejati, Kasus Ini!

×

Aktivis Anti Korupsi Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejati, Kasus Ini!

Sebarkan artikel ini
Faisal Rizal, Aktivis anti korupsi laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

BANTEN, TRIBUNEPOS.COM – Aktivis anti korupsi, Faisal Rizal, melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Laporan ini dipicu oleh dugaan adanya masa jabatan Plt yang melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh regulasi.

Faisal Rizal, yang juga seorang advokat asal Bojonegara, Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa pengangkatan Plt kepala dinas dan badan di Pemprov Banten tersebut diduga kuat melanggar Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021.

SE tersebut, menyatakan bahwa masa jabatan Plt seharusnya hanya berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya, total maksimal 6 (enam) bulan.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah Plt di Banten tetap menjabat lebih dari enam bulan, bahkan ada yang menjabat hingga satu tahun atau lebih.

“Kami melihat ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam pengangkatan Plt ini, yang jika dibiarkan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Hal ini jelas tidak bisa dibiarkan begitu saja, oleh karena itu kami bersama masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO) melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini ke Kejati Banten,” ungkap Faisal Rizal saat ditemui Tribunepos.com di Serang, Banten, Jumat (16/8/24).

Advokat pro anti korupsi ini juga menambahkan bahwa fenomena carut-marutnya rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten sangat mencurigakan dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menilai, seharusnya jabatan Plt hanya sementara dan dilakukan penunjukan pejabat definitif secepatnya untuk menjaga roda pemerintahan berjalan dengan baik.

“Kami mendapati bahwa sejumlah Plt yang masa jabatannya sudah melewati batas yang ditetapkan SE Kepala BKN tetap menikmati tunjangan dan pendapatan lainnya.

Mereka bahkan masih memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani proyek-proyek penting sebagai pengguna anggaran di dinas terkait, meski surat perintah mereka sebagai Plt sudah kadaluarsa.

Ini jelas menyalahi aturan dan bisa berimplikasi hukum,” tegas Faisal.

Lebih jauh, Faisal menyoroti bahwa keberadaan Plt yang menjabat lebih dari batas waktu yang ditetapkan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan di Banten.

“Jika memang tidak ada pejabat lain yang mampu mengisi posisi definitif, ini menunjukkan lemahnya sistem kaderisasi dan penyiapan sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Banten.

Namun, jika ada faktor lain di balik penunjukan ini, hal tersebut perlu diusut tuntas karena berpotensi merugikan negara.”

Dalam kesempatan tersebut, Faisal Rizal juga mengingatkan bahwa kepala Kejati Banten yang kabarnya memiliki latar belakang sebagai alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bersikap profesional dan tegas dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, ada banyak laporan dugaan korupsi yang mandek dan tidak jelas kelanjutannya ketika dilaporkan ke Kejati Banten, sehingga membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di provinsi ini.

“Kami tidak hanya sekadar melaporkan, tapi juga berharap agar Kejati Banten dapat benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.

Masyarakat sudah jenuh dengan praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terus terjadi, dan ini adalah momen yang tepat bagi Kejati Banten untuk menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Laporan ini diprediksi akan menarik perhatian publik dan menjadi ujian bagi integritas Kejati Banten dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum di provinsi tersebut.

Publik menantikan tindak lanjut dari laporan ini, apakah akan diproses dengan serius atau justru berakhir seperti banyak laporan sebelumnya yang tak kunjung menemui titik terang. (*)