Scroll untuk baca artikel
BeritaDesaHukum & KriminalKejagungKorupsiMubaSumsel

Skandal Korupsi Aplikasi SANTAN di Musi Banyuasin: Tersangka Ditetapkan, Uang Desa Hilang Miliaran, Ini Awal Kasusnya!

×

Skandal Korupsi Aplikasi SANTAN di Musi Banyuasin: Tersangka Ditetapkan, Uang Desa Hilang Miliaran, Ini Awal Kasusnya!

Sebarkan artikel ini
Tersangka proyek pengadaan Aplikasi Sistem Nomor Tanah Desa (SANTAN) saat digiring ke mobil tahanan Kejari Muba, Senin (19/8/24). (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Screenshot video/ Ist)

MUBA, TRIBUNEPOS.COM – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran pemerintahan setempat. Kali ini, giliran proyek pengadaan Aplikasi Sistem Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang menjadi sorotan tajam.

Tahun 2021, seolah menjadi angin segar bagi 137 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ketika pengadaan aplikasi SANTAN diumumkan.

Proyek yang digadang-gadang mampu mempermudah administrasi pertanahan desa itu, nyatanya hanya menjadi mimpi buruk yang merugikan desa-desa tersebut hingga miliaran rupiah.

Awal Mula Kasus

Pengadaan aplikasi SANTAN yang dipercayakan kepada CV. Mujio Punakawan ini tampaknya sejak awal sudah sarat dengan kejanggalan.

Masing-masing desa mengalokasikan dana sebesar Rp22.500.000, yang apabila ditotal dari seluruh desa mencapai Rp2,78 miliar.

Namun, fakta yang mencengangkan terungkap ketika biaya pembuatan aplikasi itu ternyata hanya Rp5 juta saja per unit.

Menurut temuan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, sisa dana yang mencapai Rp2,1 miliar diduga kuat mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan beberapa pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.

Penetapan Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Penyidik akhirnya menetapkan empat tersangka utama dalam kasus ini.

RC’, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba; ‘MZ’, Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi; ‘RD’, Koordinator Admin Operator Siskeudes; serta ‘MA’, seorang penghubung antara Dinas PMD dan CV. Mujio Punakawan.

Ketiga tersangka yakni ‘MZ’, ‘MA’, dan ‘RD’ telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara tersangka ‘RC’ ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari.

Tersangka proyek pengadaan Aplikasi Sistem Nomor Tanah Desa (SANTAN) saat digiring ke mobil tahanan Kejari Muba, Senin (19/8/24). (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Screenshot video/ Ist)

Kronologi Pengadaan yang Janggal

Kajari Muba, Roy Riady, SH, MH, membeberkan berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pengadaan aplikasi tersebut.

Dari awal, pelaksanaan proyek ini terindikasi banyak penyimpangan, mulai dari tidak dilakukannya survei harga pasar, hingga pengadaan yang secara terselubung diarahkan oleh pihak Dinas PMD.

Sosialisasi yang tidak tuntas serta kurangnya supervisi membuat aplikasi SANTAN gagal dimanfaatkan oleh masyarakat desa, hingga akhirnya tidak dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“Ada banyak aturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilanggar.

Aplikasi ini tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan akhirnya tidak dimanfaatkan sama sekali,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini merupakan salah satu contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan masyarakat luas. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Respons Pemkab Musi Banyuasin

Pj Bupati Muba, H. Sandi Pahlevi, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan akan segera menunjuk pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan di Dinas PMD.

“Kita akan segera melakukan upaya penunjukan besok untuk mengisi kekosongan yang terjadi,” kata Sandi singkat.

Skandal ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan seluruh jajaran birokrasi untuk selalu mengedepankan transparansi dan integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga demi kepercayaan masyarakat yang kian hari kian tergerus oleh kasus-kasus seperti ini. (*)

Wartawan: Syaiful Jabrig/ Tribunepos-Palembang