OGAN ILIR, TRIBUNEPOS.COM – Masyarakat Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, diguncang oleh kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan.
Dugaan Skandal ini terungkap setelah Rafika, seorang ibu rumah tangga, warga desa Tanjung Atap resmi melaporkan YF, tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Tanjung Batu, ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam laporan tertulisnya yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat, Rafika mengungkapkan dengan rinci bagaimana dirinya menjadi korban dari hubungan gelap yang diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2021.
Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Rafika menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut tidak hanya mencoreng kehormatan keluarganya, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang signifikan bagi dirinya.
Rafika menuturkan dalam surat laporannya, berdasarkan pengamatannya dan berbagai bukti yang berhasil ia kumpulkan, YF diduga tidak hanya menjalani hubungan terlarang dengan suaminya, tetapi diduga juga telah melangsungkan pernikahan secara diam-diam.
Yang lebih mengejutkan, YF disebut-sebut telah melahirkan anak dari hubungan tersebut, yang semakin memperparah kondisi mental dan emosional Rafika sebagai istri sah.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240820-WA0023.jpg)
Dalam laporan yang diajukan pada 20 April 2024, Rafika turut menyertakan beberapa bukti pendukung yang memperkuat tuduhannya.
Bukti-bukti tersebut termasuk foto-foto yang tersebar di media sosial Facebook, yang diunggah melalui akun bernama “A** YA”. Foto-foto ini, menurut Rafika, menunjukkan kedekatan yang tidak wajar antara YF dan suaminya.
Tak hanya itu, Rafika juga menyebut bahwa YF kerap memberikan makanan kepada suaminya saat Rafika tidak berada di rumah, sebuah tindakan yang semakin menegaskan kecurigaan adanya hubungan khusus di antara mereka.
Sebagai bukti tambahan, Rafika juga mengungkapkan adanya riwayat komunikasi melalui telepon dan pesan singkat (SMS) antara YF dan suaminya, yang semakin memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut.
Rapika merasa sangat terpukul dengan apa yang telah terjadi. Ia tidak hanya merasa dikhianati, tetapi juga dirugikan secara psikis dan moral.
Ia berharap agar pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Dirinya ingin keadilan ditegakkan, dan agar tidak ada lagi perempuan yang mengalami hal serupa seperti dirinya.
Sejumlah pihak telah memberikan komentar terkait kasus ini. Salah satu tokoh muda Ogan Ilir, Yayan As’ad mengatakan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi ASN lain untuk menjaga perilaku dan integritas, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
“Pemerintah harus serius menangani masalah ini, karena ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Yayan yang juga aktivis Ogan Ilir asal Tanjung Batu ini, Selasa (20/8/24).
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, banyak pihak berharap agar investigasi segera dilakukan dengan transparan dan profesional, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240819-WA0026.jpg)
Susahnya Rakyat Jelata di Ogan Ilir Meminta Keadilan, Rapika Warga Tanjung Atap Salah Satunya
Sebelumnya diberitakan, Rapika, seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun dari Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, tak henti-hentinya mengupayakan keadilan.
Sudah sejak November 2023, ia melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Namun, hingga kini, hampir sembilan bulan berlalu, kasusnya masih jalan di tempat.
Rapika, yang hanya mengurus rumah tangga, tak menyangka hidupnya akan berubah drastis. Perempuan kelahiran Tulung Selapan, 30 Mei 1993 ini, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, berinisial AA.
Pada tanggal 3 November 2023, ia melaporkan kasus ini ke Polres Ogan Ilir, berharap ada keadilan yang berpihak padanya.
Namun, kenyataan tak seindah harapan. Kasusnya seolah tenggelam dalam tumpukan berkas yang tak kunjung ditangani serius.
“Sampai sekarang belum ada perkembangan,” ujar Yayan As’ad, seorang aktivis yang setia mendampingi Rapika dalam memperjuangkan hak-haknya.
Yayan, yang dikenal sebagai aktivis vokal di Ogan Ilir, merasa prihatin dengan lambannya penanganan kasus ini.
“Ini bukan hanya soal keadilan untuk Rapika, tapi juga menunjukkan bagaimana sistem hukum kita yang seringkali tidak berpihak pada mereka yang lemah,” tegasnya.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Ogan Ilir pada tanggal 3 November 2023, menjadi bukti bahwa Rapika telah menjalani prosedur yang semestinya.
Dalam surat tersebut, tertera jelas bahwa ia melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Namun, surat itu kini tak lebih dari sekadar lembaran kertas tanpa tindakan nyata.
Rapika hanya satu dari sekian banyak perempuan di pelosok negeri ini yang menghadapi ketidakadilan.
Tanpa dukungan dan pendampingan dari orang-orang seperti Yayan, mereka hanya akan menjadi angka dalam statistik kekerasan, tak pernah benar-benar mendapatkan keadilan.
Ketika hukum seakan tak memihak, rakyat jelata seperti Rapika tak punya banyak pilihan selain terus berharap dan berjuang.
Baginya, keadilan mungkin tampak jauh, tapi ia tak akan menyerah sebelum mendapatkannya. (*)