BANTEN, TRIBUNEPOS.COM – Gelombang perubahan mulai terasa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Pasca pelantikan anggota baru untuk periode 2024-2028, percepatan kerja menjadi prioritas utama.
Dalam rentetan langkah strategis, KI Banten menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama mitra lembaga, mengusung tema yang krusial: “Unsur Kepentingan dan Legal Standing Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik”.
Acara ini digelar di Gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Selasa, 20 Agustus 2024.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240822-WA0007.jpg)
Ketua KI Banten, Zulpikar, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya kegiatan ini dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Kepentingan serta relevansi pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan,” tegas Zulpikar di hadapan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-kabupaten/kota.
Zulpikar menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan memastikan apakah kepentingan pemohon benar-benar relevan dan sah dalam meminta informasi publik.
Ia menekankan bahwa pengujian kepentingan pemohon merupakan salah satu langkah kunci dalam menjaga integritas proses penyelesaian sengketa informasi.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240822-WA0006.jpg)
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Banten, Ojat Sudrajat, memperkuat pernyataan Zulpikar.
Ia mengingatkan bahwa unsur kepentingan dan kesungguhan pemohon sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Instrumen hukum ini memastikan bahwa pemohon yang sungguh-sungguh dan memiliki kepentingan yang sah dalam meminta informasi akan mendapat perlindungan yang tepat,” jelasnya.
Senada dengan KI Banten, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Agus Budi Susilo, menambahkan perspektif dari sisi hukum acara pengadilan tata usaha negara.
Menurutnya, dalam persidangan, kepentingan dan kerugian penggugat merupakan aspek penting yang diuji untuk memastikan bahwa gugatan memiliki dasar yang kuat.
“Ini adalah norma hukum yang sudah tertanam dalam peraturan perundang-undangan kita,” tegas Agus.
Diskusi yang berlangsung di Gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten tersebut menggarisbawahi pentingnya menguji legal standing dan kepentingan pemohon dalam setiap sengketa informasi publik.
Langkah ini tidak hanya menjaga ketertiban dalam proses penyelesaian sengketa, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak informasi publik dilindungi secara adil dan transparan. (*)