Scroll untuk baca artikel
BeritaKependudukan & KBPalembangPendidikanSumsel

Cara Buat KTP untuk Usia 17 Tahun di Palembang: Syaratnya Ini!

×

Cara Buat KTP untuk Usia 17 Tahun di Palembang: Syaratnya Ini!

Sebarkan artikel ini
KTP Sebagai Identitas Warga Indonesia. (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Ist)

PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Memasuki usia 17 tahun merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang. Salah satu tanda resmi dari kedewasaan ini adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi anak muda biasanya anak SMA yang baru saja merayakan ulang tahun ke-17, kini saatnya untuk membuat KTP Elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik.

Penting untuk diingat bahwa warga yang belum memiliki KTP fisik tidak dapat mengakses KTP digital.

Syarat Mudah untuk Membuat KTP Fisik

Proses pembuatan KTP fisik untuk warga yang baru berusia 17 tahun di Palembang tergolong sederhana.

Warga hanya perlu membawa satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.

Caranya: Bawa ke tempat UPTD kecamatan, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, dan Mall Pelayanan Publik arah Opi Mall.

Prosedur Pembuatan KTP Usia 17 Tahun

Untuk mempermudah warga Palembang yang baru menginjak usia 17 tahun, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan telah menyiapkan satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Datangi Lokasi Pelayanan Terdekat: Warga dapat mengunjungi UPTD kecamatan terdekat, Kantor Disdukcapil Palembang, atau Mall Pelayanan Publik Palembang.

3. Serahkan Dokumen: Sesampainya di lokasi, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas di pusat informasi.

4. Proses Rekam Data: Setelah itu, warga akan menjalani proses perekaman data, yang meliputi pengambilan foto, rekam sidik jari, dan pemindaian retina.

Proses pembuatan KTP Elektronik dalam bentuk fisik dapat diselesaikan dengan cepat jika blanko KTP tersedia.

Dengan kemudahan proses ini, diharapkan warga Palembang yang baru berusia 17 tahun dapat segera memiliki KTP fisik sebagai identitas resmi mereka. (*)