Senin, 22 Juni 2026
LIVE TV

Aturan LP2B Direvisi, Perumahan di Bekas Sawah Dapat Kepastian

SPH Tribunepos Minggu, 21 Juni 2026 | 14:22 WIB
Aturan LP2B
Pemerintah merevisi aturan LP2B untuk memberikan kepastian hukum bagi perumahan yang telanjur berdiri di bekas lahan sawah. Skema baru akan diatur berbasis provinsi untuk mendukung pembangunan dan ketahanan pangan. _DOK. TRIBUNEPOS
Bagikan:

JAKARTA, TRIBUNEPOS — Pemerintah menyiapkan revisi aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memberi kepastian terhadap kawasan perumahan yang telanjur berdiri di atas lahan bekas sawah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) guna mengatasi benturan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan hunian.

Langkah tersebut diambil setelah ketentuan LP2B berpotensi menghambat sejumlah kawasan yang lebih dulu berkembang menjadi permukiman, terutama di wilayah padat seperti Tangerang dan Bekasi.

“Kalau dikunci di tingkat kabupaten dan kota akan kesulitan. Ada daerah yang tanahnya sudah telanjur digunakan untuk perumahan,” kata Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6/2026).

Pemerintah akan mengubah skema penghitungan 87 persen LP2B dari tingkat kabupaten/kota menjadi berbasis provinsi. Dengan skema ini, gubernur diberi kewenangan mengatur komposisi lahan pertanian berkelanjutan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Selain itu, Kemendagri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat Program 3 Juta Rumah dengan memangkas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari serta membebaskan BPHTB dan biaya PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (*)

 

Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH Sumber : -

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait lainnya.

Komentar

1000 Karakter tersisa