Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatanKorupsiOKISumsel

Aroma Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Mesin Fogging di Dinas Kesehatan OKI Rp 1,2 Miliar

×

Aroma Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Mesin Fogging di Dinas Kesehatan OKI Rp 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penjabat Bupati Ogan Komering Ilir, Asmar Wijaya, memimpin langsung pengasapan dan fogging massal untuk pemberantasan sarang nyamuk. Kegiatan fogging massal tersebut dilaksanakan serentak di 33 Puskesmas di 18 Kecamatan se Kabupaten OKI. (Foto: Sinar Pagi)

KAYUAGUNG, TRIBUNEPOS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang disoroti terkait dugaan korupsi pengadaan mesin fogging tahun anggaran 2023.

Anggaran sebesar Rp 1.224.000.000 yang dialokasikan untuk pembelian mesin fogging tersebut kini dipertanyakan oleh berbagai pihak, terutama LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi OKI.

“Kami mencium adanya dugaan kuat penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek ini.

Ada indikasi bahwa anggaran tersebut telah disalahgunakan secara masif, terstruktur, dan sistematis,” ujar Hendra Jaya Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi OKI dalam pernyataannya kepada media, Kamis, 22 Agustus 2024, di Kayuagung.

Rencana untuk membawa kasus ini ke Polda Sumatera Selatan sedang dipersiapkan, dengan aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada akhir Agustus.

Hendra Jaya menyoroti bahwa laporan dari warga di Kecamatan Kayuagung menyebutkan, banyak area yang tidak mendapatkan penyemprotan fogging, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar.

“Anggaran sebesar itu seharusnya mampu menjangkau seluruh wilayah, namun faktanya ada beberapa tempat yang tidak mendapatkan semprotan.

Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang ke mana anggaran tersebut sebenarnya digunakan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa ada anggaran tambahan sebesar Rp 48.675.000 untuk pengadaan racun fogging yang juga dipertanyakan.

“Ketidaksesuaian antara pembelian mesin, realisasi penyemprotan, dan fakta di lapangan sangat mencolok.

Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada indikasi kuat adanya penyimpangan yang disengaja,” tegasnya.

Salah satu warga, Deni Setiawan, menyatakan bahwa di kawasan Perumahan Seribu Kedaton, tidak ada tanda-tanda penyemprotan fogging.

“Padahal, daerah ini merupakan area penghijauan dengan banyak nyamuk. Namun, sampai saat ini, saya belum melihat ada aktivitas fogging di sini,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan OKI, Iwan Setiawan, tidak dapat dihubungi. Nomor WhatsApp miliknya sudah tidak aktif lagi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang semakin meresahkan masyarakat.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 12 huruf (i) UU No. 31 Tahun 1999 junto No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Penulis: Agung Jepriansyah, Tribunepos.com