Scroll untuk baca artikel
BeritaKorupsiOKIPertanian & PerkebunanSumsel

Indikasi Dugaan Korupsi: Anggaran Rp 1,1 Miliar Pengadaan Bahan Kimia Pupuk Hayati Cair di Dinas KPTPH OKI Dipertanyakan

×

Indikasi Dugaan Korupsi: Anggaran Rp 1,1 Miliar Pengadaan Bahan Kimia Pupuk Hayati Cair di Dinas KPTPH OKI Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pupuk hayati cair. (Foto: Istimewa)

KAYUAGUNG, TRIBUNEPOS.COM – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Hendra Jaya, kembali menyoroti penggunaan anggaran di lingkungan pemerintahan.

Kali ini, sorotan jatuh pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait pengadaan bahan kimia pupuk hayati cair pada Tahun Anggaran (TA) 2023 yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.

Hendra Jaya dengan tegas mempertanyakan realisasi penyaluran anggaran tersebut. Ia mencium adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.

“Kami menduga anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk Belanja Bahan-Bahan Kimia: Pupuk Hayati Cair ini merupakan anggaran fiktif,” ungkap Hendra Jaya kepada awal media, seraya menekankan bahwa indikasi tersebut sudah mengarah pada korupsi yang masif, terstruktur, dan sistematis.

Hendra Jaya menyatakan keheranannya terhadap besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan bahan kimia pupuk cair tersebut.

“Apakah benar anggaran sebesar itu benar-benar dibelanjakan? Dan jika memang dibelanjakan, siapa saja yang menerima manfaatnya?” tanyanya.

Lebih lanjut, Hendra Jaya mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterimanya, anggaran sebesar Rp1,1 miliar tersebut dialokasikan pada Maret 2023.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai realisasi pengadaan dan distribusi pupuk hayati cair tersebut.

“Rencana kami, kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Bahkan, kami berencana melakukan aksi unjuk rasa pada minggu terakhir bulan Agustus ini sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang terjadi,” tegasnya.

Hendra Jaya menambahkan bahwa indikasi korupsi ini diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf (i) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 7 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas KPTPH OKI, Syahrul, belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. (*)

Penulis: Agung Jepriansyah, Tribunepos.com