Scroll untuk baca artikel
ArtikelBeritaNasionalOpiniPolitik

Jokowi dan Isu Ijazah Palsu: Realita atau Sekadar Spekulasi? Pasca Lengser 20 Oktober 2024

×

Jokowi dan Isu Ijazah Palsu: Realita atau Sekadar Spekulasi? Pasca Lengser 20 Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
Jokowi dan Isu Ijazah Palsu: Realita atau Sekadar Spekulasi?. (Foto: ist)
Oleh: Ahmad Khozinudin SH
Penulis adalah Aktivis, Advokat dan Sastrawan Politik

TRIBUNEPOS.COM – ISU mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi perbincangan hangat di berbagai sudut negeri. Sejak pertama kali mencuat, kasus ini memantik perdebatan di kalangan masyarakat, bahkan hingga ke ranah hukum.

Banyak yang mempertanyakan keabsahan ijazah sang presiden, namun sejauh mana kebenarannya?

Sebagai seorang advokat yang aktif menangani perkara ini, Ahmad Khozinudin dengan tegas menyatakan bahwa dirinya dan tim telah melakukan serangkaian upaya hukum untuk mengungkapkan kebenaran di balik dugaan ijazah palsu tersebut.

Dalam pandangan Khozinudin, isu ini bukanlah sekadar rumor yang beredar di media sosial atau pembicaraan di warung kopi, melainkan sebuah tuduhan yang berlandaskan pada sejumlah bukti yang, menurutnya, cukup kuat.

Khozinudin menyatakan bahwa proses hukum yang telah dilakukan mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan.

Dalam perkara pidana yang melibatkan tokoh seperti Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, pengadilan menyatakan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi bukanlah kabar bohong yang dilatarbelakangi oleh kebencian berbasis SARA.

Bambang Tri Mulyono, melalui bukunya Jokowi Undercover, menyampaikan sejumlah argumen yang memicu munculnya spekulasi ini.

Meskipun di beberapa putusan pengadilan, seperti yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang, isu ini belum bisa ditegaskan sepenuhnya.

Khozinudin meyakini bahwa tidak adanya bukti sah tentang keaslian ijazah Jokowi membuka celah bagi kesimpulan bahwa ijazah tersebut diragukan keabsahannya.

Ahmad Khozinudin SH, Advokat Pembela Islam. (Foto: ist)

Kegagalan Pemakzulan dan Kekuatan Politik

Dalam narasi yang dibangun oleh Khozinudin dan kelompoknya, dugaan ijazah palsu ini seharusnya menjadi dasar yang cukup kuat untuk memakzulkan Jokowi dari jabatannya sebagai presiden.

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 serta Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk menjadi presiden adalah memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah.

Jika dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu terbukti benar, maka secara hukum Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden Republik Indonesia.

Khozinudin dan timnya telah mencoba membawa isu ini ke DPR RI dengan harapan agar wakil rakyat memproses pemakzulan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, sempat menyatakan bahwa setiap masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran hukum oleh presiden berhak menyampaikan aspirasinya.

Namun, ketika Khozinudin dan timnya mencoba menghadirkan bukti tersebut ke parlemen, aspirasi mereka ditolak.

Menurutnya, penolakan ini menunjukkan adanya pengaruh politik yang kuat sehingga DPR enggan memproses pemakzulan Jokowi, meskipun sudah ada dasar hukum yang mereka anggap cukup.

“Banyak pihak yang mungkin berpikir, mengapa isu ini tidak berlanjut ke pemakzulan, padahal kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat?” ungkap Khozinudin.

“Jawabannya sederhana: kekuasaan. Selama Jokowi masih memegang kendali sebagai presiden, sangat sulit bagi siapa pun untuk menggugatnya secara hukum.”

Pengadilan dan Penolakan Perdata

Selain mencoba melalui jalur politik, Khozinudin dan timnya juga menggugat Jokowi secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan dengan harapan agar pengadilan dapat memberikan keputusan terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Namun, seperti yang mereka perkirakan, gugatan ini juga kandas di tengah jalan.

Pengadilan menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, sehingga kasus ini terhenti tanpa ada putusan substantif terkait keaslian ijazah yang dipermasalahkan.

Khozinudin menyayangkan keputusan tersebut, namun ia tetap optimis bahwa ini bukan akhir dari perjuangan mereka.

Baginya, kasus ini tidak akan bisa diadili secara objektif selama Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

“Kami yakin, semua ini karena pengaruh politik yang begitu besar,” ujarnya. “Kasus ini sebenarnya bukan sekadar soal hukum, melainkan juga soal kekuasaan.”

Ahmad Khozinudin SH, Advokat Pembela Islam. (Foto: ist)

Persiapan Pasca Jokowi Lengser

Meski upaya hukum saat ini mengalami jalan buntu, Khozinudin dan kelompoknya tidak menyerah. Mereka telah merencanakan strategi untuk kembali mengajukan gugatan setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Mereka berkeyakinan bahwa setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden, pengaruh politiknya akan berkurang, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih objektif dan transparan.

Pada 21 September 2024, sebulan sebelum Jokowi resmi mengakhiri masa jabatannya, Khozinudin bersama sejumlah advokat, ulama, tokoh nasional, dan aktivis mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah hukum yang akan diambil.

Pertemuan tersebut bakal menghasilkan sebuah pernyataan sikap yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan gugatan hukum terhadap Jokowi, tidak hanya terkait dugaan ijazah palsu, tetapi juga berbagai kebijakan lain yang dianggap merugikan masyarakat.

“Setelah Jokowi lengser, tidak ada lagi alasan bagi pihak berwenang untuk menunda-nunda proses hukum ini,” ungkap Khozinudin.

“Kami sudah menyiapkan daftar panjang kejahatan-kejahatan Jokowi, mulai dari kasus ijazah palsu, kebijakan Omnibus Law, hingga pembantaian KM 50.”

Kasus Lain Menanti

Bagi Khozinudin, dugaan ijazah palsu Jokowi hanyalah puncak dari gunung es permasalahan yang lebih besar.

Ia menyebutkan sejumlah kasus lain yang akan mereka usut, seperti dugaan manipulasi proyek nasional, pelanggaran HAM, dan perampasan tanah rakyat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tragedi pembantaian KM 50, di mana beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam peristiwa yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan.

Selain itu, Khozinudin juga menyinggung peristiwa di Rempang, perampasan tanah di PIK 2, serta berbagai kebijakan lainnya yang menurutnya sangat merugikan rakyat.

Bagaimana masa depan kasus ini? Apakah Jokowi benar-benar akan diseret ke meja hijau setelah lengser?

Semua ini masih belum pasti, namun yang jelas, Khozinudin dan kelompoknya tidak akan berhenti hingga keadilan, menurut mereka, ditegakkan.

Bagi publik, isu ijazah palsu ini tetap menjadi perbincangan panas. Di satu sisi, ada yang percaya bahwa hal ini hanyalah bagian dari kampanye hitam yang bertujuan menjatuhkan Jokowi.

Di sisi lain, ada pula yang yakin bahwa dugaan ini memiliki dasar yang kuat. Hanya waktu yang akan menjawab, apakah tuduhan ini benar-benar terbukti, atau hanya sekadar spekulasi politik yang tak berdasar. ***

Tribunepos.com