BANYUASIN, TRIBUNEPOS.COM – Duka mendalam kembali menghampiri Hadi Susanto korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Banyuasin. Setelah kehilangan ibu mertuanya bulan lalu, hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, ayahnya menyusul berpulang.
Rasa sedih yang tak terperi menyelimuti ASN Bawaslu Banyuasin ini, di tengah proses hukum yang tengah berjalan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya.
“Alhamdulillah, di balik duka ini, ada juga kabar baik dari pihak penegak hukum. Tersangka dalam kasus yang dialami Hadi akhirnya ditetapkan,” ungkap Andri Irani, S.H., C.Med, kuasa hukum Hadi Susanto, saat dikonfirmasi Selasa (22/10).
Setelah dua bulan terkatung-katung tanpa perkembangan berarti, penetapan tersangka menjadi titik terang dalam perjalanan panjang kasus ini.
“Kami selalu berprasangka baik, meski sempat mengalami kemandekan. Sebagai sesama pihak yang bergelut di bidang hukum, kami percaya proses ini akan berjalan dengan baik,” kata Andri.
Andri menuturkan, tersangka belum menunjukkan itikad baik meminta maaf secara langsung tanpa perantara orang lain kepada kliennya (Hadi Susanto).
“Malahan ada ucapan yang kurang baik dan menyakitkan disampaikan ke klien kami, makanya dengan berat hati kasus ini sulit untuk kami hentikan, tetap berlanjut,” ucapnya.
“Alih-alih meminta maaf secara langsung, tindakan ini justru menambah beban psikologis Hadi dan keluarga, terutama di tengah situasi yang masih panas,” tambah Andri.
Dengan status tersangka Raden Zakaria, anggota Bawaslu Banyuasin telah resmi ditetapkan, Andri menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
“Ini adalah pelajaran bagi pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun pusat, bahwa etika dan adab dalam menjalankan jabatan itu penting.
Bahkan di tingkat pusat, kita bisa melihat bagaimana pelanggaran etika dapat mencopot pejabat tinggi dari jabatannya, seperti ketua KPU RI,” ujarnya.
Hadi Susanto, seorang PNS Bawaslu Banyuasin, harus menelan pil pahit dalam waktu singkat. Duka pribadi dan pergulatan hukum datang bertubi-tubi.
Meski demikian, Andri memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga selesai.
“Kami hanya berharap keadilan bisa ditegakkan, dan hukum berlaku adil untuk semua,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 15 Oktober 2024, Polres Banyuasin resmi menetapkan Raden Zakaria, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hadi.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., Raden Zakaria diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Di tengah kabar duka yang kembali menghantam Hadi, setidaknya secercah keadilan mulai terlihat.
Meski perjalanan hukum masih panjang, penetapan tersangka ini memberikan harapan akan adanya keadilan bagi korban. **