TRIBUNEPOS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membentuk satuan tugas (satgas) terpadu guna memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama beberapa lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, OJK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam waktu dekat.
Satgas ini akan mengintegrasikan berbagai tindakan, seperti penghapusan konten judi online oleh Kemkominfo dan pemblokiran rekening oleh OJK, serta kerjasama dengan aparat penegak hukum.
“Selama tahun 2023, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun,” ungkap Budi, Kamis (18/4/24).
Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan urgensi tindakan tegas pemerintah. Selain itu, ia menambahkan bahwa judi online telah menimbulkan korban jiwa, termasuk dari pelaku yang berada di luar negeri seperti Kamboja.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, melaporkan bahwa sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir dari akhir 2023 hingga Maret 2024.
Meskipun demikian, ia menekankan perlunya penindakan yang lebih menyeluruh karena permasalahan ini melibatkan faktor-faktor domestik dan internasional serta metode transaksi yang tidak melibatkan rekening bank.
Satgas ini akan melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk PPATK, OJK, Kominfo, dan instansi lainnya.
Nama koordinator satgas belum ditentukan, dan keputusan lebih lanjut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Pemerintah berkomitmen untuk menangani masalah judi online secara serius dan berharap langkah-langkah ini dapat mengatasi kekosongan yang ada dan menutup celah bagi praktik ilegal tersebut. (*)
Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari Tribunepos.
© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum