TRIBUNE POS, MESUJI ||Diduga tidak netral dalam Pemilihan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mesuji , Relawan Suprapto-Fuad, Zainuddin, melaporkan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Nanang Supriyanto, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mesuji, Minggu (24/11/2024).
Pelaporan itu terkait dugaan ketidak netralnya Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Nanang Supriyanto, yang diduga memerintahkan aparatur desanya untuk memaksa masyarakat ikuti kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mesuji, nomor urut 2, Elfianah – Yugi Wicaksono yang berlangsung Sabtu (23/11/2024).
Laporan itu diterima oleh Gakumdu Kabupaten Mesuji dengan Nomor 001/PL/PB/KAB.08.13/XI/2024 dengan Nomor online laporan 003/LP/PB/Kab/08.13/XI/2024.
“Terkait ketidak netralan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo sudah kita laporkan ke sentra Gakkumdu Kabupaten Mesuji dengan menyerahkan semua bukti-bukti. Kami minta Agara Gakumdu dapat menindaklanjuti laporan kami,” terang Zainuddin.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha, mengaku akan menindaklanjuti terkait laporan itu.
“Secepatnya akan kita tindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada dan memanggil saksi-saksi dan terlapor,” katanya.
Diketahui Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Nanang Supriyanto dengan sengaja dan sadar memerintahkan aparatur desanya paksa masyarakat ikuti kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mesuji, nomor urut 2, Elfianah – Yugi Wicaksono yang berlangsung Sabtu (23/11/2024).
“Iya benar. Iya saya tahu itu melanggar hukum dan bisa dipidana penjara dan denda,” jawab Kades Nanang Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/11/2024).
Peristiwa melanggar peraturan netralitas Kepala Desa di Kabupaten Mesuji ini mulanya dari beberapa rekaman suara kades Nanang Supriyanto yang diterima oleh awak media.
Dari beberapa rekaman suara itu terdengar jelas Kades Nanang Supriyanto dengan sengaja dan sadar memerintahkan aparaturnya memaksa masyarakat untuk mengikuti kampanye Akbar Paslon 02 El-Gi, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya.
“Hari ini kami berencana melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan Gakkumdu Mesuji,” ujar tokoh pemuda Mesuji berinisial A dan G.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha, saat dikonfirmasi, membenarkan beredarnya informasi tersebut.
“Iya betul, baru pagi tadi kami mendapatkan informasi tersebut, dan hari ini sudah ada yang mengkonfirmasi akan melapor ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Mesuji,” terang Robi via pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (24/11/2024).
Robi menambahkan, pada masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara serta tahapan rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Mesuji membuka posko aduan dugaan pelanggaran 1×24 jam.( Red)