PALEMBANG TRIBUNEPOS.COM – Koalisi Aktivis Rakyat Bawah (KARB) akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 11 Desember 2024, di Palembang. Aksi ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di dua lokasi: Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Sekitar 50 orang massa diperkirakan hadir untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Tribunepos, KARB mendesak Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, segera meninggalkan Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar aturan penggunaan fasilitas negara.
“Kami curiga ada indikasi korupsi dalam penggunaan rumah dinas ini,” tulis Yan Coga, Koordinator Aksi KARB.
KARB memberikan ultimatum 3×24 jam kepada Cheka untuk hengkang dari rumah dinas tersebut. Jika tuntutan itu diabaikan, mereka mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk melakukan tindakan tegas.
“Kami akan tarik paksa bersama masyarakat Sumsel,” ujar salah satu koordinator aksinya.
Selain itu, KARB juga meminta Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menghentikan kebijakan yang dianggap merusak tatanan birokrasi di Sumsel. Kebijakan yang dimaksud termasuk memperbolehkan Pj Wali Kota Palembang menggunakan Rumah Dinas Wakil Gubernur.
“Menggunakan rumah dinas yang tidak sesuai peruntukannya adalah kebijakan yang tidak patut,” ujar anggota KARB.
Mereka juga menuntut pemberhentian Sekretaris Daerah Sumsel, yang dituding sebagai aktor utama berbagai kekacauan, mulai dari penggunaan rumah dinas hingga pergantian pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/12/2_20241209_092537_0001.png)
Tidak hanya itu, KARB mempertanyakan sumber dana renovasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel yang mereka duga sarat indikasi korupsi.
“Kami meminta KPK, BPK, Kejagung, dan Kejati untuk mengusut tuntas masalah ini, termasuk memeriksa harta kekayaan pejabat terkait,” imbuhnya.
“Kami rakyat Sumsel tidak akan tinggal diam jika korupsi terus merajalela. Kami mengingatkan para pemimpin untuk tidak merusak tatanan daerah demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sebagai informasi, penggunaan Rumah Dinas Wakil Gubernur oleh Pj Wali Kota Palembang sudah berlangsung sejak era Ucok Abdulrauf Damenta hingga Cheka Virgowansyah saat ini.
Berdasarkan Surat Nomor 032/26633/BPKAD/2024 tertanggal 24 September 2024, Pj Wali Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai karena rumah dinas yang seharusnya digunakan sedang dalam proses renovasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Pemerintah Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan KARB. Polresta Palembang juga belum merilis pernyataan terkait pengamanan aksi yang direncanakan. **