Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahDana DesaDesaKorupsiOgan IlirSumsel

Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Meranjat Ilir: Kolaborasi BKAD, Inspektorat dan Kejari Ogan Ilir

×

Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Meranjat Ilir: Kolaborasi BKAD, Inspektorat dan Kejari Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini
Lebih dari 100 peserta, yang terdiri dari kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama dari 14 desa di kecamatan tersebut, menghadiri acara penyuluhan hukum yang digagas oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Selasa (18/12/2024). -Dok. Tribunepos.umbaran.com

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS.COM – Suasana di Balai Desa Meranjat Ilir, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, tampak berbeda pada Rabu (18/12/2024) tadi.

Lebih dari 100 peserta, yang terdiri dari kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama dari 14 desa di kecamatan tersebut, menghadiri acara penyuluhan hukum yang digagas oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama: Kepala Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hadi SSos, MSi, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Risa Wahyuni, SH, Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar, SE, juga hadir memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

Sosialisasi Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa

Saripudin, Ketua BKAD Indralaya Selatan, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada kepala desa dan masyarakat terkait tata kelola dana desa tahun 2025.

“Materi yang disampaikan hari ini sangat relevan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan anggaran. Ini penting agar tidak hanya kepala desa, tetapi juga masyarakat, dapat memahami pengelolaan dana desa yang benar,” ujar Saripudin.

Ia menambahkan, para tokoh masyarakat, agama, dan adat yang hadir diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Para pemateri. -Dok Tribunepos.umbaran.com

Arahan dari Inspektorat dan Kejaksaan

Dalam pemaparannya, Kepala Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hadi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kita memberikan narasi tentang bagaimana anggaran dana desa tahun 2025 harus dikelola, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Tidak hanya kepala desa, masyarakat juga perlu ikut mengawasi,” tegasnya.

Ibnu Hadi juga mengajak media untuk berperan sebagai pengawas eksternal yang objektif.

“Mari kita bersama-sama melakukan pengawasan agar pengelolaan dana desa berjalan sukses,” katanya.

Senada dengan itu, Risa Wahyuni dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mengingatkan pentingnya memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Kami berharap penyuluhan ini menjadi bekal untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Foto bersama peserta dan pemateri. -Dok. Tribunepos.umbaran.com

Antusiasme Peserta

Para peserta tampak antusias mendengar penjelasan dari para narasumber. Usai acara, mereka menyampaikan apresiasi terhadap BKAD yang telah memfasilitasi penyuluhan hukum ini.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penyuluhan seperti ini sangat dibutuhkan.

“Ini penting agar kepala desa dan kami sebagai masyarakat memahami betul aturan dan tanggung jawab masing-masing. Dengan begitu, penggunaan dana desa bisa lebih transparan,” tuturnya.

Acara yang berlangsung hingga siang hari itu ditutup dengan diskusi interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber.

Dengan suasana yang hangat dan penuh semangat, penyuluhan hukum ini menjadi langkah awal menuju tata kelola desa yang lebih baik di Kecamatan Indralaya Selatan. ***

Liputan Jurnalis Desa: Oman/Tribunepos.com