MARITIM, TRIBUNEPOS – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 58 Tahun 2024 terkait larangan penggunaan kembang api dan petasan di sekitar kapal dan pelabuhan.
Larangan ini dikeluarkan guna menjaga keselamatan dan keamanan bersama menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, menegaskan pentingnya mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama yang harus diperhatikan oleh para nakhoda dan pihak terkait:
- Melarang penggunaan kembang api dan petasan di sekitar kapal dan pelabuhan.
- Memastikan pengamatan terhadap aktivitas mencurigakan awak kapal atau orang di sekitar pelabuhan yang berencana menggunakan petasan, dan segera menghentikan tindakan tersebut.
- Menghidupkan suling, genta, atau gong kapal selama tiga menit mulai 1 Januari 2025 pukul 00.00 hingga 00.03 LT.
Aturan ini berlaku secara nasional dan ditujukan kepada kepala kantor Kesyahbandaran, Distrik Navigasi, Unit Penyelenggara Pelabuhan, hingga nakhoda kapal di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan kapal dan pelabuhan saat malam pergantian tahun,” ujar Jon Kenedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Tribunepos.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenhub untuk memastikan pelaksanaan aturan pelayaran demi menciptakan keselamatan berlayar. **
Oleh: Amrullah Tribunepos Batam
Tribunepos – Bicara Fakta, Menginspirasi Bangsa