Selasa, 11 Agustus 2026
LIVE TV

Usut TPPU Terkait Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi

Admin Jaringan Tribunepos Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:03 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat jalani pemeriksaan kasus korupsinl. (Dok. TRIBUNEPOS)
Bagikan:

JAKARTA – Dalam upaya mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna melengkapi bukti serta melacak aset terkait.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang dijalankan oleh tim khusus Kejaksaan Agung.

“Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyidikan lanjutan terkait kasus TPPU dengan tersangka FA,” jelas Anang dalam pernyataan resminya, Senin, 10 Agustus 2026.

IKLAN /span>
Sponsored Alternative

Anang menjelaskan bahwa dari total 13 pihak yang dipanggil, sebanyak tujuh orang memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana sekaligus memetakan aliran aset hasil kejahatan.

Lebih lanjut, penyidik saat ini sedang fokus menelaah berbagai temuan terkait asal-usul tindak pidana korupsi dan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kejagung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara independen dan transparan. Anang menekankan bahwa pihaknya tetap mematuhi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.

“Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tambah Anang.

Keterangan para saksi menjadi instrumen krusial bagi penyidik dalam menyusun konstruksi hukum yang utuh terhadap tersangka FA. Langkah hukum berikutnya akan diputuskan setelah tim penyidik merampungkan evaluasi terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan. (**)

 


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
SPH
Penulis : SPH Editor : SPH

Suara Pembaca tribunepos.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat

Komentar

1000 Karakter tersisa
Premium Partner
⚡ Sponsored Interstitial