TRIBUNEPOS, LUBUKLINGGAU – Insiden jembatan gantung putus di objek wisata Sungai Malus, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (1/1/2025) siang, mengakibatkan puluhan pengunjung terluka. Sebanyak delapan orang di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana menyebutkan bahwa pengelola dan pemilik lahan bisa terancam pidana terkait tragedi ini.
“Kami telah meminta keterangan dari pengelola dan pemilik lahan, serta memeriksa saksi-saksi. Saat ini, proses pendalaman tengah dilakukan untuk menentukan pasal yang dapat diterapkan,” ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sejauh ini, pengelola dan pemilik objek wisata bersikap kooperatif dan menunjukkan tanggung jawab atas insiden tersebut.
“Mereka siap bertanggung jawab terhadap para korban. Namun, kami tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya kepastian dan keadilan,” tambahnya.
Polisi telah memeriksa empat orang terkait kasus ini, termasuk pengelola, pemilik, serta dua saksi yang merupakan penjaga keamanan dan petugas parkir di lokasi.
Hingga kini, belum ada tuntutan dari pihak korban atas insiden ini.
“Kami akan terus menjembatani komunikasi antara korban, pemerintah daerah, dan pihak terkait agar solusi terbaik bisa ditemukan, terutama untuk perawatan korban,” kata Bobby.
Dari sisi perizinan, Kapolres memastikan objek wisata Sungai Malus sudah mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata Lubuklinggau. Namun, objek wisata tersebut tidak menyediakan asuransi jiwa bagi pengunjung.
“Izinnya ada, namun sifatnya sederhana. Mereka hanya menarik retribusi parkir Rp5.000 hingga Rp10.000. Sayangnya, tidak ada asuransi jiwa yang disiapkan untuk pengunjung,” jelas Bobby.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat wisata untuk lebih memperhatikan keselamatan pengunjung. Polisi terus mendalami penyebab putusnya jembatan gantung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. **
Tribunepos – Bicara Fakta, Menginspirasi Bangsa