TRIBUNEPOS, LAMPUNG SELATAN – Seorang pegawai negeri sipil Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Mas Yusnirda, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan airsoft gun kepada petugas parkir.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya satu tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dhedi Ardi Putra, mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
“Yang bersangkutan kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dhedi, Sabtu, 4 Januari 2025 kepada wartawan.
Kronologi Penodongan
Kasus ini terjadi pada Jumat dini hari, 3 Januari 2025, sekitar pukul 04.54 WIB. Insiden bermula saat Mas Yusnirda kesal diminta membayar uang parkir sebesar Rp 41 ribu oleh petugas parkir ASDP.
Amarahnya memuncak hingga ia mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah petugas.
Korban segera melapor ke Kantor Satuan Keamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap Mas Yusnirda di kantornya.
Barang Bukti Ilegal
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit airsoft gun jenis Glock 19 Austria berwarna hitam dengan nomor seri GUW19 dan sebuah mobil Toyota Rush hitam berpelat BE-1563-ALG.
“Senjata yang digunakan ilegal dan tidak memiliki izin. Pelaku mengaku membelinya secara batangan,” ujar Dhedi.
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum untuk memberikan efek jera. **
Tribunepos – Bicara Fakta, Menginspirasi Bangsa