Scroll untuk baca artikel
BeritaBreaking NewsHukum & KriminalKejatiKorupsiWay Kanan

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah di Way Kanan, Bupati Adipati Diperiksa Selama 12 Jam

×

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah di Way Kanan, Bupati Adipati Diperiksa Selama 12 Jam

Sebarkan artikel ini
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, usai diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah di wilayahnya. Adipati diperiksa selama 12 jam pada Senin (6/1/2025), mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung. -Foto: Ist/ dok. Tribunepos.umbaran.com 

TRIBUNEPOS, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah di wilayahnya. Adipati diperiksa selama 12 jam pada Senin (6/1/2025), mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung.

Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan pemeriksaan tersebut berhubungan dengan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang diduga digunakan untuk perkebunan.

“RAS kami mintai keterangan terkait kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” ujar Armen kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Armen juga menyebutkan bahwa Adipati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, khususnya terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan,” tambahnya.
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya disebut sebagai Blbupati terkaya di Provinsi Lampung. -Ist

Selain Bupati Adipati, Kejati Lampung juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi pemerintah.

Armen menyebut saksi-saksi tersebut mencakup pihak Dinas Kehutanan, dinas terkait penerbitan perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian terkait.

“Hingga hari ini kami telah meminta keterangan dari delapan orang, termasuk pihak dinas kehutanan dan instansi lainnya,” beber Armen.

Kejati Lampung terus mendalami modus operandi yang digunakan dalam dugaan penguasaan lahan tersebut. Armen menyebut pola serupa berpotensi terjadi di wilayah lain di luar Way Kanan.

“Tim penyelidik masih mendalami modus-modus yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Kabupaten Way Kanan maupun di kabupaten lainnya,” tutup Armen.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, tetapi diduga dialihfungsikan untuk kepentingan tertentu. **

TRIBUNEPOS – BICARA FAKTA, MENGINSPIRASI BANGSA