Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalLampung

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Babi di Pelabuhan Bakauheni

×

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Babi di Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Foto: Balai Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni mengagalkan upaya penyelundupan daging babi. - Ist

TRIBUNEPOS, LAMPUNG – Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi seberat 1,2 ton.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (21/1/2025) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin.

Menurut Kasatpel Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, sopir truk yang membawa barang semula mengaku hanya mengangkut ikan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan daging karkas dan jeroan babi yang disembunyikan dalam 20 boks fiber.

“Supir mengaku membawa ikan, namun saat diperiksa ditemukan daging babi. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner dan hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas PMK dan ASF,” jelas Akhir Santoso pada Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Akhir menambahkan, daging babi tersebut juga diangkut tanpa menggunakan alat angkut yang sesuai, yaitu kendaraan berpendingin, untuk mencegah pembusukan. Selain itu, pengiriman daging babi tersebut juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Sebagai langkah selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti dan truk untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan sopir, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Sari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan akan dikirimkan ke Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, serta Banten.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik barang,” kata Akhir.

Sebanyak 1.200 kg daging babi, terdiri dari 1.140 kg karkas babi dan 60 kg jeroan, disita dalam pengungkapan ini. **