TRIBUNEPOS, TEBO – Kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi, terus bergulir. Setelah sebelumnya menyeret pejabat pemerintah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kini menetapkan empat orang dari pihak swasta sebagai tersangka baru.
Keempatnya adalah Haryadi, konsultan pengawas proyek; Paul Sumarsono, konsultan perencana; Dhiya Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB); dan Harmunis, pelaksana lapangan sekaligus peminjam bendera perusahaan tersebut.
Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, mengatakan para tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 Juni 2025. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 6 Juli 2025.
“Keempatnya kami tahan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Tahun Anggaran 2023,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Ridwan menegaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsider, diterapkan pula Pasal 3 dengan konstruk hukum serupa.
Total Tersangka Menjadi Tujuh Orang
Penetapan empat tersangka baru ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam skandal proyek pasar tersebut. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga orang dari unsur pemerintah sebagai tersangka.
Mereka adalah Nurhasanah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Tebo yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Edi Sofyan, Kabid Perdagangan yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); serta Rohmad Solihin, selaku pelaksana kegiatan.
Proyek Mengecil, Korupsi Membesar
Kasus ini mencuat dari temuan Tim Intelijen dan Tim Jaksa Penyidik Kejari Tebo atas proyek pasar yang dibiayai dari Dana Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2023. Dari anggaran semula sebesar Rp5 miliar, proyek tersebut mengalami pemangkasan dua kali hingga menjadi Rp2,73 miliar. Namun di balik pengurangan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi manipulasi yang merugikan negara.
Audit menyebutkan, nilai kerugian negara mencapai Rp1,01 miliar.
“Kami terus mengembangkan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya.
Pasar Tanjung Bungur yang sedianya menjadi pusat perdagangan rakyat, kini justru menjadi simbol amburadulnya pengelolaan anggaran dan sarang korupsi yang melibatkan birokrasi dan swasta dalam satu lingkaran gelap.

Berikut profil ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Jambi (Tahun Anggaran 2023):
🟥 Tersangka dari Unsur Pemerintah (3 Orang)
1. Nurhasanah
Jabatan: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tebo
Peran: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pasar
Status: Tersangka pertama dari unsur pejabat
Dugaan: Menandatangani dokumen kontrak dan pencairan yang mengandung penyimpangan
2. Edi Sofyan
Jabatan: Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindag Tebo
Peran: Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
Dugaan: Meloloskan proses pencairan dana meski proyek bermasalah
3. Rohmad Solihin
Jabatan: Pelaksana kegiatan dari unsur internal proyek
Peran: Bertanggung jawab di lapangan atas progres fisik kegiatan
Dugaan: Tidak melaksanakan proyek sesuai spesifikasi, menyebabkan kerugian negara
🟧 Tersangka dari Pihak Swasta (4 Orang)
4. Dhiya Ulhaq Saputra
Jabatan: Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB)
Peran: Rekanan pelaksana utama proyek
Dugaan: Bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan proyek yang menimbulkan kerugian negara
5. Harmunis
Jabatan: Peminjam bendera perusahaan (CV KPB)
Peran: Pelaksana faktual proyek di lapangan
Dugaan: Diduga sebagai pelaksana “bayangan” yang meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek
6. Haryadi
Jabatan: Konsultan Pengawas
Peran: Mengawasi pelaksanaan fisik proyek
Dugaan: Lalai atau sengaja meloloskan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis
7. Paul Sumarsono
Jabatan: Konsultan Perencana
Peran: Menyusun dokumen perencanaan teknis proyek
Dugaan: Menyusun dokumen yang berpotensi dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo selama 20 hari (17 Juni – 6 Juli 2025). Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.011.000.000, dari total anggaran akhir sebesar Rp 2.735.235.732. **
> Kontributor: Mursidi