TRIBUNEPOS, OGAN ILIR – Pejabat publik semestinya menjadi contoh dan teladan dalam menegakkan aturan. Namun, berbeda dengan Camat Pemulutan Selatan, Robinhud, justru menuai sorotan setelah diduga mengganti pelat merah nomor kendaraan dinas milik negara menjadi pelat pribadi.
Mobil dinas berpelat merah BG 9097 TZ yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan, diketahui telah berganti menjadi pelat putih BG 9097 TF — sebagaimana pelat kendaraan milik pribadi. Aksi penyamaran itu terungkap saat kendaraan tersebut digunakan sang camat di ruang publik.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin, Robinhud tak membantah. Ia mengakui mengganti pelat merah ke putih untuk keperluan pribadi, yakni menghadiri undangan kondangan.
Anehnya, ia justru merespons pertanyaan wartawan dengan membentak.
“Kenapa dengan mobil pelat putih? Apa masalahnya?” hardiknya, bahkan sebelum awak media menyampaikan pertanyaan secara utuh.
Ketika dijelaskan bahwa pergantian pelat dinas menjadi pelat pribadi tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran, Camat Robinhud tetap bersikukuh. Ia berdalih hal tersebut sudah lazim di kalangan pejabat di Ogan Ilir.
“Suratnya ada di rumah. Mau apa kira-kira? Itu waktu kondangan hari Minggu, jadi nggak enak pakai pelat merah. Lagi pula, banyak juga pejabat di Ogan Ilir yang begitu,” ujarnya santai.
Saat diminta menyebut siapa saja pejabat lain yang melakukan praktik serupa, Robinhud enggan menjawab dan justru menantang:
“Kamu cari aja sendiri.”
Diduga Langgar Hukum, Berpotensi Pemalsuan Dokumen
Tindakan mengganti pelat kendaraan dinas tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga dapat dijerat sanksi hukum.
Berikut regulasi yang berpotensi dilanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Pasal 280
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB resmi, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Mengganti pelat dinas (merah) menjadi pelat pribadi (putih) tanpa izin berarti menggunakan TNKB tidak sah.
2. KUHP Pasal 263 – Pemalsuan Dokumen
“Barang siapa memalsukan surat, dan menggunakannya seolah-olah sah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Jika pelat putih digunakan seolah-olah legal untuk menutupi status mobil dinas, maka dapat dikategorikan pemalsuan dokumen negara.
3. PP No. 84 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
“Pergantian pelat harus melalui prosedur resmi di Samsat, dengan alasan dan dokumen yang sah.”
Tanpa proses legal, tindakan ini merupakan pelanggaran administrasi serius terhadap aset milik negara.
Lebih jauh, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi dan pengaburan identitas kendaraan bisa dianggap penyalahgunaan fasilitas negara, dan dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah maupun APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Pemkab Ogan Ilir Diminta Bertindak
Tindakan Robinhud memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pegiat antikorupsi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas sebagai bentuk keteladanan birokrasi.
“Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk di lingkungan ASN, sekaligus memperlemah kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara,” ujar Maman Sofian, aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemako) Ogan Ilir, Jum’at (20/6/25).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran ini. **
Wartawan: Hendri | Editor: Masykur NK