Scroll untuk baca artikel
BeritaDana DesaDesaHukum & KriminalKejariPALIPolisiSumsel

Eks Pj Kades di PALI Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Uangnya untuk Judi Online dan Beli Tanah Kavling

×

Eks Pj Kades di PALI Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Uangnya untuk Judi Online dan Beli Tanah Kavling

Sebarkan artikel ini
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 860 juta. _dok. Tribunepos.umbaran.com

TRIBUNEPOS, PALI – Alih-alih menjadi pelayan masyarakat, Arisman justru menjelma menjadi perampok bersarung kebijakan. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 860 juta.

Uang rakyat itu, ironisnya, digunakan bukan untuk membangun desa seperti yang direncanakan dalam APBDes, melainkan untuk membayar utang pribadi, membeli tanah kaplingan, membiayai sekolah anak, berobat ke rumah sakit, hiburan, hingga berjudi secara online melalui permainan slot.

“Modus tersangka adalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pj Kades dengan mengalihkan penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Dana Pembangunan Dibelokkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang dikorupsi Arisman bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 999.063.880 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 1.192.537.464. Total anggaran tersebut dicairkan dalam beberapa tahap selama tahun 2021 dan seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta rehabilitasi kantor kepala desa.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Proyek yang direncanakan tak kunjung rampung, sementara dana sudah raib entah ke mana.

Kasus ini mulai terkuak setelah Inspektorat Kabupaten PALI melakukan audit investigatif. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022 tertanggal 11 Juli 2022, ditemukan adanya penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 860.635.952.

“Inspektorat telah memerintahkan Arisman untuk mengembalikan kerugian tersebut, dengan batas waktu pengembalian pada 9 September 2022. Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian tidak dilakukan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, Arisman kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya berat, maksimal penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” tegas AKBP Yunar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Ketika amanah dijadikan alat memperkaya diri, maka pembangunan bukan hanya mandek—tetapi kepercayaan publik pun turut ambruk. **

Kontributor: Yana