TRIBUNEPOS, PALEMBANG – Profesi hukum bukan sekadar pekerjaan yang berlandaskan keahlian, melainkan sebuah amanah yang mengandung tanggung jawab etis dan moral tinggi. Pemahaman itu ditegaskan dalam mata kuliah Hukum Profesi yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Sabtu (21/6/2025).
Perkuliahan yang diikuti mahasiswa semester VI ini dibimbing langsung oleh dosen pengampu, Rosalinda, S.H., M.H., yang menyampaikan materi tentang ragam profesi di bidang hukum dan kode etik yang melekat pada masing-masing profesi.
“Profesi hukum adalah panggilan hati, bukan sekadar alat mencari nafkah. Integritas adalah fondasi utama,” tegas Rosalinda saat membuka sesi kuliah.
Dalam pemaparannya, Rosalinda menjelaskan bahwa dalam dunia hukum, terdapat sejumlah profesi utama yang saling terkait dan berperan dalam menjaga tegaknya keadilan.
Masing-masing profesi memiliki kode etik yang dirancang untuk memastikan profesionalisme, menjaga martabat, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

1. Advokat
Sebagai pembela hukum bagi masyarakat, advokat wajib menjaga kerahasiaan klien, menghindari konflik kepentingan, dan tidak boleh secara aktif mencari perkara. Mereka tunduk pada Kode Etik Advokat Indonesia, yang menjadi rambu moral dalam membela tanpa melanggar hukum.
2. Hakim
Hakim merupakan simbol keadilan. Mereka diharuskan bersikap netral, adil, dan bebas dari tekanan pihak manapun. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mewajibkan seorang hakim untuk menjunjung tinggi integritas, kecakapan, dan keteladanan.
3. Jaksa
Sebagai penuntut umum, jaksa memegang peran penting dalam sistem peradilan pidana. Dalam Kode Etik Kejaksaan, jaksa diharuskan profesional, tidak berpihak, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektivitas dalam setiap proses penanganan perkara.

4. Notaris
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris dituntut bekerja akurat, transparan, dan bebas dari pengaruh eksternal. Kode Etik Notaris melarang praktik gratifikasi dan menekankan kepercayaan serta kehati-hatian dalam setiap akta yang dibuat.
5. Penyidik Kepolisian
Polisi, khususnya yang bertugas sebagai penyidik, memiliki tanggung jawab besar dalam proses penegakan hukum sejak tahap awal. Mereka terikat oleh Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menekankan sikap profesional, proporsional, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
6. Kurator
Dalam perkara kepailitan, profesi ini berperan mengelola dan menyelesaikan aset debitur. Kode Etik Kurator mengatur prinsip transparansi, tanggung jawab, dan larangan mengambil keuntungan pribadi dari aset yang dikelola.

Rosalinda mengingatkan, membentuk insan hukum yang berintegritas tidak bisa hanya mengandalkan penguasaan teori semata. Etika harus ditanamkan sejak dini, agar kelak saat para mahasiswa ini terjun ke dunia profesi, mereka mampu memegang teguh nilai moral di tengah berbagai godaan kekuasaan dan materi.
“Di hadapan hukum, ilmu tanpa etika hanya akan melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, kalian harus menjadi penegak hukum yang bukan hanya pintar, tapi juga bermoral,” pungkasnya.
Sesi kuliah ditutup dengan diskusi interaktif. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan. Diskusi tersebut menjadi bukti bahwa kesadaran etik bukan sekadar materi ajar, tetapi harus menjadi ruh dari setiap insan hukum yang dilahirkan dari perguruan tinggi. **
Kontributor: M Herman Seftiawansyah