Laporan Jurnalis: Tri Andini Firdanti / Tribunepos Ogan Ilir
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Dugaan skandal asusila yang menyeret Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masih mengambang. Kepala desa berinisial VO digerebek warga pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, ketika tengah berduaan dengan seorang siswi SMA berusia 17 tahun.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi perbuatan cabul. Video amatir warga yang tersebar di media sosial memperlihatkan VO, yang diketahui sudah beristri, dihujani hardikan.
Tribunepos berupaya mengonfirmasi kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Namun kepala inspektorat tidak bisa ditemui, sedangkan pejabat fungsional, Dedi, enggan berkomentar.
“Hanya Inspektur yang berwenang membahas masalah ini,” ujarnya singkat Selasa (26/8/25) di kantor Inspektorat.
Hingga kini, lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut belum mengeluarkan keterangan resmi.
Kasus ini memiliki potensi pidana serius. Jika terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban di bawah umur, VO dapat dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, pemerintah daerah melalui bupati berwenang menonaktifkan atau memberhentikan pejabat yang terbukti melanggar kode etik dan hukum. **