Laporan Jurnalis: Nova Herzales/ Tribunepos Palembang
PALEMBANG, TRIBUNEPOS – Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024 memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut tiga pengurus PMI dengan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 9 bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (27/8/25) JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan dana hibah pemerintah daerah sebesar Rp675,1 juta yang seharusnya dipakai untuk kegiatan kemanusiaan.
Terdakwa Rabu, Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp260 juta.
Sementara dua terdakwa lain, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan Nasrowi dari Bidang Kesehatan, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dilakukan bersama-sama, dan menimbulkan kerugian negara cukup besar,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahat H. Sianipar.
Meski begitu, jaksa turut mempertimbangkan hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta menyesali perbuatannya.
Ketiganya juga sudah mengembalikan kerugian negara, baik secara langsung maupun lewat penitipan dana pihak lain.
Kuasa hukum terdakwa, Supendi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, menilai tuntutan jaksa terlalu berat.
“Karena klien kami sudah mengembalikan kerugian negara, seharusnya itu jadi pertimbangan utama meringankan hukuman,” kata Supendi usai sidang.
Ia memastikan akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Sidang kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. **