Scroll untuk baca artikel
BeritaDesaHukum & KriminalOgan IlirSumselViral

Kades Ulak Segara Jalani Sidang Asusila Perdana di PN Kayuagung, Video 8 Menit Jadi Bukti

×

Kades Ulak Segara Jalani Sidang Asusila Perdana di PN Kayuagung, Video 8 Menit Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Ia disidangkan atas dugaan perzinahan dengan seorang perempuan bersuami. (Foto: Tribunepos)
Laporan Jurnalis: Komaria/ Tribunepos Ogan Ilir

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan akhirnya duduk di kursi terdakwa. Ia disidangkan atas dugaan perzinahan dengan seorang perempuan bersuami. Video berdurasi 8 menit disebut menjadi salah satu bukti yang menyeretnya ke pengadilan.

Inspektorat Ogan Ilir membenarkan bahwa proses hukum terhadap sang kades sudah berjalan.

“Sidang sudah dilaksanakan kemarin. Proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Sekretaris Inspektorat Ogan Ilir, Aminah, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/8/2025) siang.

Irban Khusus Inspektorat, M. Hady, menambahkan perkara ini tak bisa diputus cepat.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (25/8/2025) sore. Agenda pembacaan dakwaan dimulai pukul 17.34 WIB. Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, menegaskan persidangan dilakukan tertutup sesuai ketentuan hukum karena menyangkut perkara kesusilaan.

Karena ini perkara kesusilaan, maka sidang tidak terbuka untuk umum.

Dalam persidangan, Kades Ulak Segara, E, hadir bersama terdakwa perempuan berinisial ST. Keduanya tampak mengenakan kemeja putih, duduk berdampingan di kursi persidangan.

Majelis hakim perkara ini terdiri dari Ikbal, Eka, dan Kurnia. Kedua terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Meski berstatus terdakwa, E dan ST tidak ditahan.

“Untuk pasal yang disangkakan ini memang tidak diperbolehkan dilakukan penahanan,” jelas Guntoro.

PN Kayuagung meminta agar seluruh saksi yang diperiksa polisi dapat hadir dalam sidang. Kehadiran saksi dinilai dapat mempercepat proses pembuktian.

“Jika semua saksi hadir, proses persidangan akan lebih cepat. Kami prediksi sidang berlangsung tujuh hingga sembilan kali pertemuan,” kata Guntoro.

Terkait kemungkinan penahanan setelah putusan inkrah, ia menegaskan hal itu sepenuhnya bergantung pada vonis majelis hakim. **