Laporan Jurnalis: Robert Yanto/ Tribunepos Lahat
LAHAT, TRIBUNEPOS – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barepi, pada Selasa (2/9/25).
Penetapan Barepi sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lahat. Dalam surat itu, Barepi dijerat sebagai tersangka tunggal dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Sebelum penetapan, tim penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 52 orang saksi, termasuk pengurus KONI dan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI serta kantor Dispora Lahat.
Dari rangkaian pemeriksaan, tim berhasil mengamankan uang titipan senilai Rp287,8 juta yang diduga bagian dari kerugian negara. Dana itu langsung disetor ke rekening penampungan Kejaksaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif dan upaya kami untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan persnya, Selasa (2/9).
Barepi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat alternatif Pasal 9 jo Pasal 18 UU yang sama.
Meski sebagian dana sudah diamankan, nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan serta tim auditor Kejati Sumsel.
Saat ini Barepi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 September 2025.
Kejaksaan menegaskan, kasus ini tidak hanya untuk menghukum individu, tetapi juga memberi efek jera bagi pejabat publik.
“Kami berkomitmen tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” ujar Toto Roedianto.
**












