Laporan Jurnalis: Syaiful Jabriq/ Tribunepos Palembang
PALEMBANG, TRIBUNEPOS — Air mata berulang kali tumpah dari wajah Rabu bin Hasan ketika ia membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/9/25).
Suaranya beberapa kali tersendat, sebelum akhirnya ia memohon keringanan hukuman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar.
Rabu tidak sendiri. Dua terdakwa lain, Nasrowi dan Meriyadi—sama-sama pengurus PMI Ogan Ilir—juga membacakan pledoi dengan nada serupa.
Ketiganya menegaskan bahwa mereka bukan pengambil keputusan utama dalam penggunaan dana hibah.
“Kami hanya menjalankan perintah. Tidak ada niat jahat,” ujar Rabu dengan suara bergetar.
Dalam pembelaannya, Rabu menyebut sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp675 juta.
Ia juga menyinggung kondisi keluarganya yang terpukul akibat perkara ini.
“Karier saya sebagai PNS baru dimulai pada 2020 dan kini hancur. Semua harta sudah habis, bahkan terlilit utang di bank dan rentenir,” katanya.
Meriyadi, yang juga tak kuasa menahan tangis, memohon hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan ia hanya pelaksana teknis.
Adapun Nasrowi, yang mengaku mengidap komplikasi penyakit, meminta keringanan hukuman agar bisa kembali menafkahi keluarga.
Para terdakwa menggarisbawahi lima poin pembelaan, tak ada unsur kesengajaan, hanya membantu pelaksanaan teknis, tanggung jawab ada di pengurus inti, sikap kooperatif, serta kondisi keluarga yang terpuruk.
Sidang ini merupakan lanjutan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang sempat mengagetkan publik Ogan Ilir.
Kejaksaan menegaskan perkara ini merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, sementara majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi sebelum menjatuhkan putusan. **