JAKARTA, TRIBUNEPOS – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini disinyalir menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Hal itu diumumkan Kejaksaan Agung dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Kamis (04/09) sore.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli dalam kasus tersebut.
Mulai Kamis (04/09), Nadiem akan ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta, sampai 20 hari ke depan.
Menurut Kejaksaan Agung, Nadiem Makariem melanggar sejumlah ketentuan pemerintah soal pengadaan barang dan jasa.
Nadiem juga dituduh melanggar sejumlah pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kejaksaan Agung belum memastikan besaran keuntungan yang didapat Nadiem dan detail kerugian negara. Tapi, estimasi sementara kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
“NAM ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, 4 September,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9).
Hasil penyelidikan Kejagung menunjukkan untuk merealisasikan rencana pengadaan Chromebook, Nadiem, pada 6 Mei 2020, mengundang jajaran kementerian untuk menggelar rapat secara online.
“Rapat dilaksanakan online menggunakan Zoom dan wajibkan headset,” imbuh Nurcahyo.
Untuk memuluskan pengadaan, Nadiem juga membalas surat dari Google yang sempat diabaikan menteri sebelumnya.
Padahal, terang Nurcahyo, menteri sebelumnya tidak membalas surat Google lantaran menilai Chromebook gagal dan tidak bisa digunakan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal Indonesia.
Selain itu, Nadiem memerintahkan bawahannya di direktorat sekolah dasar dan menengah untuk menerbitkan petunjuk teknis pengadaan laptop.
Dalam petunjuk teknis yang ada, Nurcahyo menyebut spesifikasi diarahkan menggunakan Chrome OS.
Pada 21 Februri 2020, Nadiem kemudian menerbitkan peraturan menteri yang, dikatakan Kejaksaan Agung, turut mengarahkan spesifikasi kepada Chrome OS.
Siapa Tersangka lainnya?
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat orang tersangka, adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Apa Deaksi Nadiem Makariem?
Usai dinyatakan sebagai tersangka, Nadiem Anwar Makarim menolak semua sangkaan yang ditimpakan kepada dirinya.
Nadiem menyatakan hal itu setelah dirinya masuk ke mobil tahanan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem kepada wartawan, Kamis (4/9) sore.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tambahnya.
Dia lalu berucap agar keluarganya “kuatkan diri” atas apa yang terjadi pada dirinya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia.
“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tandas Nadiem.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, Nadiem menyebut pengadaan komputer jinjing Chromebook ialah langkah mitigasi menekan risiko bahaya learning loss—hilangnya pembelajaran.
Konteksnya, pengadaan Chromebook dilakukan kala pandemi Covid-19, yang memaksa kegiatan belajar mengajar (KBM) secara offline ditiadakan.
Nadiem membuat klaim pengadaan Chromebook “sudah melewati kajian yang komprehensif.”
Dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan stafsus Nadiem ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan anggaran di sektor pendidikan.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan terus terulangnya korupsi di bidang pendidikan berakar dari, salah satunya, tata kelola yang tidak akuntabel.
Sementara laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengelolaan anggaran yang buruk berdampak terhadap pelayanan pendidikan di Indonesia.
Mula Kasus dan Hubungannya dengan Nadiem
Pengadaan laptop merupakan ambisi Nadiem ketika menjabat sebagai menteri, yang terangkum lewat kebijakan digitalisasi pendidikan.
Usaha Nadiem untuk membuat pendidikan Indonesia lebih maju dilakukan dengan, setidaknya, empat saluran, yakni Merdeka Mengajar, Kampus Merdeka, Sumber Daya Sekolah, dan Profil Rapor Pendidikan, Manajemen Data, serta Infrastruktur.
Pada 2021, rencana digitalisasi pendidikan direalisasikan lewat pemberian laptop kepada guru dan murid di seluruh Indonesia, dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Dalam terminologi Kemendikbudristek, laptop ini disebut sebagai alat teknologi informasi dan komunikasi alias TIK.
Waktu itu, Nadiem bilang hendak mengirimkan nyaris 200 ribu laptop ke 12 ribu sekolah. Anggaran proyek laptop tersebut bernilai Rp1,3 triliun.
“Sebanyak 100% anggaran itu akan dibelanjakan untuk laptop produk dalam negeri dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN),” ujar Nadiem, yang turut mendirikan aplikasi Gojek.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 lantas menjadi pijakan dari implementasi atas pemenuhan digitalisasi. Satu pasal memuat poin ihwal pengadaan peralatan teknologi, informasi, komunikasi, dan media pendidikan.
Pembahasan tentang “pengadaan peralatan teknologi” itu dijabarkan cukup detail di bagian lampiran yang menempel pada Permendikbud 5/2021.
Spesifikasi—minimal—laptop yang dibagikan antara lain mempunyai hard drive dengan kapasitas 32 GB. Lalu, monitor berukuran 11 inci dan berdaya maksimum 50 watt.
Masing-masing kelompok usia pendidikan memperoleh laptop sesuai porsinya. Untuk satu SD, sebagai contoh, diberi jatah 29 unit laptop.
Untuk level SMP, pemerintah menetapkan 45 buah. Walaupun angkanya berbeda-beda, aturan itu mengharuskan setiap laptop memakai chrome sebagai sistem operasinya.
Hitung-hitungan Kemendikbudristek, per 2023, sudah ada lebih dari 79 ribu sekolah yang menerima bantuan alat teknologi dan komunikasi dengan jumlah berkisar di angka 1,38 juta buah.
Anggarannya diambil dari belanja kementerian serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Secara keseluruhan, Kemendikbudristek berencana mengalokasikan anggaran sebanyak Rp17,42 triliun hingga 2024 guna mendukung pelaksanaan program ini.
Tidak lama setelah diumumkan, kebijakan tersebut menuai polemik. Kajian cepat yang dibuat ICW dan KOPEL Indonesia menyoroti langkah pembagian laptop dari Kemendikbudristek.
Dua lembaga sipil independen ini menyoroti, salah satunya, tentang prioritas mendasar lain yang lebih mendesak dipenuhi ketimbang distribusi laptop. Mereka menyebut perbaikan fasilitas fisik pendidikan, seperti kerusakan kelas, sebagai contoh.
Menurut ICW dan KOPEL, untuk mencapai keberhasilan digitalisasi pendidikan, pemerintah semestinya mengawalinya dengan pemerataan akses internet, listrik, sampai tenaga pengajar.
Tak kalah penting, ICW dan KOPEL menyebut bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), apabila mengikuti ketentuan dari beberapa regulasi, pengusulannya harus berasal dari permintaan pemerintah daerah, bukan dari pusat dan menjadi program kementerian.
Kepala daerah, menurut mereka, semestinya menyusun rekapitulasi rencana kegiatan yang menggunakan DAK fisik, lalu menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kemendikbudristek.
Setelah mendapat persetujuan, barulah DAK tersebut dibelanjakan sesuai penetapan target keluaran, lokasi, dan rincian.
Persoalannya, “kami tidak menemukan adanya sekolah yang mengajukan dan telah terdaftar sebagai penerima perangkat TIK Kemendikbud ataupun DAK fisik pendidikan,” tulis ICW dan KOPEL Indonesia dalam laporannya.
Lima tahun berselang, Kejagung menyelidiki kejanggalan di balik program ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, berkata lembaganya sedang mendalami dugaan adanya “pemufakatan jahat” di pengadaan laptop Kemendikbudristek.
Para jaksa menduga beberapa pihak menuntun tim teknis agar membuat kajian yang mengarah kepada “penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.”
Kejagung menilai penggunaan Chromebook bukan kebutuhan. Pasalnya, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, pada 2019 silam, telah menyelenggarakan uji coba 1.000 unit Chromebook dan menyimpulkan tidak efektif.
Tim teknis di kementerian itu lantas sempat merekomendasikan sistem operasi Windows.
Kemendikbudristek tidak menjalankan rekomendasi mereka dan memilih membuat kajian baru yang mendukung pemakaian Chromebook.
Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini, menurut Kejagung, menghabiskan anggaran sebesar Rp9,9 triliun yang diambil dari DAK dan dana satuan pendidikan, masing-masing senilai Rp6,3 triliun serta Rp3,5 triliun.
Nadiem, dalam pernyataan terbuka ke publik, Selasa (10/6), menuturkan penyediaan laptop di masa jabatannya ditujukan untuk sekolah-sekolah yang memang punya akses internet.
Sebelum menjalankan program ini, kata dia, “Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif.”
“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga. Chromebook itu kalau spesifikasinya sama selalu 10–30% lebih murah,” terangnya.
Nadiem membuat klaim yang menyatakan sistem operasi Chrome gratis, sementara dari pabrikan yang lain harus membayar, apalagi jika ingin mengaktifkan “kontrol terhadap aplikasi yang melindungi guru maupun murid dari pornografi, judi online, serta gaming.”
Penyediaan laptop Chromebook, pada waktu bersamaan, difungsikan guna memastikan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi COVID-19 terus berjalan, kata Nadiem.
“Untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Nadiem menyebut pengadaan Chromebook didampingi oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan “demi terpenuhinya asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan.”
ICW berargumen keputusan menyempitkan spesifikasi laptop berupa Chromebook dan komponen TKDN justru membuka peluang monopoli sebab hanya segelintir perusahaan saja yang dapat menjadi penyedia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, baru-baru ini berkata akan menghormati sekaligus “mendukung” proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung.
“Kebijakan itu adalah kebijakan murni di eranya Mas Nadiem dan tidak ada hubungannya dengan kebijakan di era saya,” ujarnya.
**












