TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | EKS Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono menegaskan tidak pernah melakukan tanda tangan surat hibah tanah Mesjid Agung dan Wisata Religi yang terletak di wilayah desanya, Simpang Pematang, Mesuji. Ari menyebut ia tidak pernah melihat surat hibah itu sampai hari ini, apalagi menandatanganinya.
“Kok tahu tahu nama saya disebut sebut sebagai pemberi hibah, kan aneh itu,” ucapnya usai membuat pernyataan secara tertulis bermaterai di hadapan Tribunepos.com.
“Saya tidak tahu menahu soal hibah tanah itu. Dan saya tidak terima nama saya dicatut dalam SK Bupati Mesuji sebagai pemberi hibah,” katanya.
Ari mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan surat hibah tanah palsu dengan mencatut tandatangannya sebagai pemberi hibah tersebut.
“Ini tidak main main mas,” pungkasnya dengan nada keras.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/04/Biru-Putih-Fotosentris-Modern-Tahukah-Kamu-Hari-Nelayan-Instagram-Media-Pos_20240425_192222_0000.jpg)
Di lain pihak, kepala dinas perumahan dan pemukiman kabupaten Mesuji, Murni membenarkan adanya somasi yang mereka terima.
“Kemarin siang sudah kita rapatkan dengan dinas terkait dan bagian hukum. Kita sudah serahkan kepada bagian hukum untuk membuat jawabannya,” katanya.
“Kabag tata pemerintahan (Tapem) juga kita panggil, seperti dengan dokumen yang ada Ari Sarjono tanda tangan kalau pun palsu, perlu di cari siapa memalsukannya atau kita bawa di forensik kebenaran tanda tangan tersebut,” ujarnya.
“Kalau asli berarti Ari Sarjono yang buat keterangan palsu, karena menurut keterangan kabag Tapem justru Ari sarjono yang menawarkan lokasi tersebut dan sudah beberapa kali diadakan musyawarah di desanya,” ucapnya.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/04/2_20240425_023503_0001-scaled.jpg)
Untuk diketahui, mega proyek pembangunan Wisata Religi Islamic Centre Mesuji, Lampung, kembali jadi sorotan.
Sebelumnya proyek yang menelan anggaran Rp75 miliar itu diributkan soal pembangunannya yang dituduhkan tidak beres karena banyak penyimpangan.
Kini kembali tersandung kasus dugaan surat hibah palsu. Kasusnya menjadi viral di media sosial usai diberitakan.
Banyak pihak menyoroti kasus tersebut, lantaran surat hibah yang diduga palsu itu posisinya berada di atas lokasi bangunan masjid agung dan wisata religi milik Pemkab Mesuji.
Diketahui tanah hibah bernomor surat 141/008/18.11.05.2005/MSJ/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 memiliki luas 94.500 M2.
Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Bagian Selatan (LBH FKBSS) mengatakan, telah mengirimkan surat somasi kepada bupati Mesuji.
“Dalam hal ini berdasarkan surat keputusan bupati Mesuji nomor B/353/1.02/HK/MSJ/2019, point kedua menyatakan tanah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diperoleh dari pemerintah kabupaten Mesuji melalui hibah dari Ari Sarjono yang bertindak selaku kepala desa yang terletak di desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,” terang kuasa hukum pelapor kepada Tribunepos.com, Senin (22/4/24).
Pantauan tribunepos.com, mega proyek pembangunan masjid dan wisata religi yang menelan biaya Rp 75 milyar tersebut hingga hari ini masih terbengkalai penggunannya.
Bahkan bangunannya sudah banyak yang rusak, atap masjid sudah bocor saat musim hujan.
Sekedar diketahui pembangun proyek tersebut dimulai saat bupati Mesuji melakukan peletakan batu pertama tanggal 26 Februari 2021 lalu. (*)
Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari tribunepos.
© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum