TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | KONFLIK saling klaim tanah di kawasan Register 45 Mesuji Lampung hingga kini terus berkepanjangan. Berbagai pihak mengklaim punya hak atas penguasaan lahan yang sudah berkonflik sejak tahun 1998 itu.
Kondisi saat ini, yang tadinya kawasan Register 45 Mesuji Lampung lahan hutan produksi, kini sudah menjadi wilayah padat penduduk.
Penduduk tersebut merupakan penduduk pendatang dari barbagai daerah, lalu menetap dan membangun pemukiman hingga puluhan tahun. Di sini lah klaim lahan baik antar warga maupun dengan perusahaan terjadi, hingga berujung konflik yang tak kunjung usai.
Pemerintah daerah maupun pusat seperti tak berdaya, untuk mengatasi konflik antar warga di tanah kawasan Register 45 Mesuji Lampung ini.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/04/Red-and-White-Modern-Breaking-News-Instagram-Post-1-1-1.png)
Terbaru, terpantau Tribunepos.umbaran.com, Kamis (25/4/2024), masyarakat yang tergabung dalam lembaga Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kini kembali menduduki lahan areal PT. Silva Inhutani Lampung di Register 45 Sungai Buaya Mesuji tersebut.
Menurut para pejuang veteran, mereka sudah belasan tahun mengelola dan menduduki lahan itu, dan kini pihaknya perjuangkan mengambilnya kembali dari pihak perusahaan.
Para legiun veteran ini sampai turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
Bahkan sempat terjadi kemacetan panjang di jalan lintas timur akibat ratusan masa lakukan demo.
Aparat kepolisian dan TNI menjaga situasi agar kendaraan kembali lancar dan aksi warga tidak anarkis.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/04/WhatsApp-Image-2024-04-25-at-11.28.27-1.jpeg)
Sejarah Konflik Agraria Kawasan Register 45
Awal konflik, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 688/Kpts-II/1991 memberikan areal hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) sementara seluas 32.600 ha kepada PT. Silva Inhutani Lampung (SIL) di Register 45 Sungai Buaya.
Selanjutnya pada tahun 1999, masyarakat Kampung Talang Batu, Talang Gunung dan Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Tulang Bawang (sebelum pemekaran) menuntut reclaimming lahan kepada Gubernur Lampung.
Menurut tokoh adat ketiga kampung tersebut, desa mereka menjadi masuk dalam kawasan Register 45 Sungai Buaya dengan diterbitkannya Surat Keputusan No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas 43.100 Ha kepada PT SIL.
Karena menurut Besluit Residen Lampung Distrik No. 249, luas kawasan Register 45 adalah: 33.500 ha.
Penyebab terjadinya konflik di kawasan Register 45 tersebut adalah perluasan areal hutan Register 45 dari 33.500 ha menjadi 43.100 ha, artinya ada selisih tanah seluas 9.600 ha yang diambil dari tanah milik masyarakat.
Perluasan inilah yang dianggap mengambil tanah masyarakat, sehingga menimbulkan terjadinya konflik antara masyarakat adat dan perusahaan.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat sebagai pemilik tanah, menuntut agar perusahaan mengembalikan tanah yang mereka miliki sehingga mereka bisa kembali bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan kata lain, masyarakat yang merasa tanahnya terambil akibat perluasan kawasan hutan Register 45 melakukan berbagai upaya, mulai dari gugatan ke pengadilan sampai dengan pendudukan.
Hingga saat ini kawasan register 45 bukan lagi kawasan hutan yang dilindungi, akan tetapi sudah beralih fungsi sebagai pemukiman tetap warga pendatang. Dengan dibuktikan adanya bangunan rumah dan tempat tempat ibadah yang sudah permanen.
Menurut salah satu anggota LVRI, Himi, keberadaan mereka untuk menduduki lahan adalah agar seluruh keluarga veteran dapat memiliki penghidupan yang layak.
Selain itu juga buat meningkatkan perekonomian masyarakat, persoalan pendudukan lahan yang diambil alih dari pemegang hak yakni PT. Silva, para perambah tersebut juga menimbulkan persoalan lain, yakni memasukkan arus listrik secara ilegal melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Akan tetapi masyarakat sekitar kawasan resah, mulai dari Desa Simpang Pematang, Gedung Boga hingga Talang Gunung dan Tebing, berharap pemerintah benar-benar menyelesaikan persoalan Register 45 Sungai Buaya yang sudah berlarut-larut itu.
Salah satu warga Gedung Boga, Jay minta pemerintah tegas atasi persoalan di tanah kawasan Register 45.
“Kalau memang mau dilegalkan, ya legalkan saja kawasan itu. Dengan cabut izin PT. Silva. Nah, kalau mau tertibkan, ya tertibkan dengan benar, jangan setengah-setengah, kembalikan fungsi hutannya,” ujarnya.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/04/WhatsApp-Image-2024-04-25-at-11.28.27-2.jpeg)
Untuk diketahui, PT. SIL sendiri merupakan anak perusahaan PT. Bumi Waras Group yang sudah berpuluh tahun mengelola kawasan hutan produksi di Register 45.
PT. SIL yang bekerjasama dengan PT. Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V, selanjutnya, SK. HPHTI untuk kawasan Register 45 di izinkan oleh untuk dikelola.
Berdasarkan smsurat Kepetusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 93/Kpts-II/1997 adalah penetapan kawasan hutan Register 45 seluas 43. 100 Ha. (*)
Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari tribunepos.
© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum