Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaHukum & KriminalKejariKorupsiNasionalOgan Ilir

Tok! Korupsi PMI Ogan Ilir, Rabu Hasan Divonis Penjara 1,5 Tahun, Nasrowi dan Meriyadi 1,3 Tahun

×

Tok! Korupsi PMI Ogan Ilir, Rabu Hasan Divonis Penjara 1,5 Tahun, Nasrowi dan Meriyadi 1,3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Meryadi, Rabu Hasan, Nasrowi. (Foto: Tribunepos) 
Laporan Jurnalis: Heri Cahya/ Tribunepos Ogan Ilir

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Mantan Ketua Bidang PMR dan Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu Hasan, dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.

Dua terdakwa lain, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan Nasrowi staf Bidang Kesehatan, divonis 1 tahun 3 bulan penjara masing-masing.

Putusan dibacakan Senin (15/9/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar di Pengadilan Negeri Palembang.

Selain pidana penjara, Rabu diwajibkan membayar denda Rp50 juta, sedangkan Meryadi dan Nasrowi masing-masing denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, ketentuan subsider berlaku dua bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang menemukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp675.109.313.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Ogan Ilir, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Ogan Ilir menuntut Rabu dengan pidana 1 tahun 9 bulan, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp260 juta lebih.

Sedangkan Meryadi dan Nasrowi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi ketiga terdakwa, seperti belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp675 juta lebih.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menimbulkan kerugian negara dan meresahkan masyarakat.

Kuasa hukum ketiga terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. **